JAKARTA, Probusmedia — Indonesian Corupption Watch (ICW) mencatat ada sebanyak 56 kasus korupsi di sektor kehutanan terjadi sepanjang 2010 hingga 2025. Berdasarkan data ICW, total kerugian negara mencapai Rp4,8 triliun akibat korupsi di sektor kehutanan.
Peneliti ICW, Nisa Zonzoa mengatakan korupsi di sektor kehutanan masih masif dan berkaitan erat dengan buruknya tata kelola hutan.
“Sepanjang 2010–2025, terdapat 56 kasus korupsi yang ditindak aparat penegak hukum dengan kerugian negara Rp4,8 triliun dan nilai suap Rp10,2 miliar, serta menjerat 108 pelaku,”
ujar Nisa dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Nisa menjelaskan modus para pelaku korupsi yakni berupa penyalahgunaan wewenang, proyek fiktif, penggelapan, penyalahgunaan anggaran, suap-menyuap, penerbitan izin ilegal, dan perdagangan pengaruh.
Kemudian, pada tahun 2012 silam, ICW mencatat dugaan korupsi terkait pelepasan kawasan hutan di Kalimantan berpotensi merugikan negara hingga Rp321 triliun, dengan rincian Kalteng Rp158 triliun, Kalbar Rp121,4 triliun, Kaltim Rp31,5 triliun, dan Kalsel Rp9,6 triliun.
“Korupsi tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat hilangnya fungsi ekologis hutan yang sulit dipulihkan dan dampaknya ditanggung masyarakat dalam jangka panjang, memperlemah pengawasan, dan meningkatkan risiko kebalaran hutan dan lahan (karhutla),” sebut dia.
Maka itu, ICW mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, untuk memberlakukan moratorium pemberian dan perpanjangan izin konsesi, khususnya di wilayah dengan karhutla berulang.
ICW meminta pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh izin konsesi. Mulai dari kepatuhan, rekam jejak pelanggaran, pengawasan, dan potensi konflik kepentingan
“Menindak tegas pelaku karhutla, baik individu maupun korporasi, sekaligus mengusut dimensi korupsinya seperti suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, serta korupsi dalam perizinan dan pengawasan; dan menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari praktik koruptif maupun tindak pidana korupsi dalam pengelolaan hutan,” tuturnya.









