




Penulis
Langgeng PujiJakarta, Probusmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna menyebutkan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang Supritatna dalam keterangan yang diterima, Senin (10/8/2026).
Adapun 16 saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan program MBG.
Para saksi itu di antaranya, IDMAKN selaku tenaga ahli pada BGN, MK selaku mitra SPPG Pejaten Barat, dan GW selaku staf keuangan PT NGS.
Kemudian, Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, dan Direktur PT BCS.
Selain itu, Kejagung juga memeriksa Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, Direktur PT MTS, dan Yayasan PRL.
Terakhir, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MNH.
Meski demikian, Kejagung belum memerinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN.
Kejagung memastikan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Kejagung.