




Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang jawaban termohon dalam perkara praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Rabu (19/8/2026) pagi.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengatakan, setelah pembacaan permohonan dari pihak Febrie, agenda berikutnya adalah jawaban dari pihak termohon.
“Karena tidak ada replik dan duplik, kita tetapkan dalam berita acara selanjutnya adalah jawaban. Kita tepat waktu besok kurang lebih jam 09.00 WIB, ya. Kita toleransinya 15 menit,” kata Richard dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Richard meminta seluruh pihak hadir sesuai jadwal agar rangkaian persidangan dapat berjalan lancar dan memenuhi batas waktu pemeriksaan praperadilan.
“Para pihak yang tidak ada di persidangan, kami anggap tidak menggunakan haknya,” jelasnya.
Praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Pihak termohon dalam perkara ini yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Permohonan praperadilan ini berkaitan dengan upaya paksa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah, termasuk penetapan status tersangka dan tindakan penyitaan.