JAKARTA, Probusmedia — Pemilik manfaat atau beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan batu bara ilegal di wilayah PT AKT.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Samin Tan mencuci uang Rp 18,1 triliun hasil penjualan tambang batu bara ilegal melalui sejumlah modus. Samin Tan menyamarkan aliran uang haramnya melalui perusahaan afiliasi hingga membeli aset properti.
“Terdakwa Samin Tan telah melakukan penjualan ekspor batu bara yang bersumber dari pertambangan di wilayah PKP2B PT. AKT yang telah diterminasi dengan total penjualan seluruhnya sebesar Rp18.107.370.569.178,90 (18,1 triliun),”
ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Samin Tan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026)..
Jaksa menjelaskan bahwa Samin Tan mengekspor hasil tambang ilegal PT AKT kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) sebanyak 5.882.586,74 metrik ton dengan nilai keseluruhan Rp18.107.370.569.178,90.
Namun, jaksa menyebut Samin Tan sengaja tidak menempatkan uang hasil ekspor tersebut ke rekening PT AKT selaku pemilik barang. Samin Tan justru memgalihkan pembayaran hasil ekspor ke sejumlah rekening perusahaan yang telah ditunjuknya, melalui orang kepercayaan.
“Terdakwa Samin Tan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul penjualan batu bara dari wilayah PKP2B PT. AKT yang telah diterminasi dari Rascom Mineral Trading FZE (Ltd) melalui perusahaan-perusahaan sesuai perintah terdakwa Samin Tan agar uang hasil penjualan batu bara tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan terdakwa Samin Tan,” kata jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa Samin Tan sengaja menggunakan rekening penampung utama yang berganti secara berkala, untuk menampung pembayaran dari Rescom Mineral Trading FZE.
Untuk menampung pembayaran dari Rescom Mineral Trading FZE, Samin Tan menggunakan rekening PT AKT pada periode 2016-2020.
Kemudian, pada 2020-2023, pembayaran dialihkan melalui rekening PT Beyond Property di Bank BNI Cabang Harmoni.
Selanjutnya, pada periode 2023-2025, Samim Tan menggunakam rekening PT Bagas Bumi Persada di Bank BCA Cabang Pasar Jatinegara sebagai rekening penampung utama.
Jaksa mengungkapkan pembayaran hasil penjualan batu bara tersebut dipecah dan ditransfer ke berbagai perusahaan maupun perorangan yang terafiliasi atau memiliki hubungan dengan Samin Tan.
Pembagian tersebut yakni, untuk PT Sarana Bakti Angkasa, PT Beyond Property, PT Bagas Bumi Persada, PT Dayak Membangun Pratama, PT Wahana Bangun Kreasi hingga sejumlah perusahaan yang berkedudukan di luar negeri.
Jaksa juga menyebut, ada pembayaran yang digunakan untuk kepentingan pribadi Samin Tan.
Sebab, kata jaksa, terdapat transaksi Sakin Tan melalui PT Black Diamond yang menerima aliran dana sebesar USD9 juta.
Selanjutnya, Samin Tan memerintahkan uang tersebut agar ditarik secara bertahap dalam mata uang rupiah melalui Bank Artha Graha Sudirman sebelum diserahkan kepada Samin Tan di kantor PT AKT, Menara Merdeka.
Jaksa juga menjelaskan bahwa, Samin Tan diduga menggunakan hasil penjualan batu bara ilegal untuk membeli tanah dan bangunan melalui perusahaan afiliasinya, PT Sarana Bakti Angkasa.
Melalui PT Sarana Bakti Angkasa, Samin Tan membeli 104 bidang tanah di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Bahkan, perusahaan tersebut juga membeli tiga bangunan kantor serta sejumlah unit apartemen yang terdiri dari 36 unit di lantai tiga, 43 unit di lantai lima, 49 unit di lantai enam, dan 46 unit di lantai tujuh.
Jaksa menuturkan, pengalihan pembayaran ke rekening perusahaan-perusahaan yang tidak berhak menerima hasil penjualan batu bara tersebut membuat penerimaan tidak tercatat sebagai pendapatan PT AKT.
Dengan begitu, kata jaksa, uang tersebut tidak muncul dalam pembukuan perusahaan dan tidak dapat diperhitungkan sebagai objek pajak maupun dasar penghitungan kewajiban PNBP.
Samin Tan dianggap telah melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).








