JAKARTA, Probusmedia — Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto divonis 5 tahun penjara terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi soal pengaturan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Sidang putusan Hery Susanto digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Hery Susanto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,”
ujar hakim di ruang sidang PN Jakpus.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hery Susanto sebanyak Rp300 juta dan harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan dengan perpanjangan waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika uang denda tersebut tak mampu dibayarkan oleh Hery Susanto, maka kekayaan atau pendapatannya akan disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” kata hakim.
Selanjutnya, hakim juga menjatuhkan uang pengganti sebanyak Rp 3,8 miliar kepada Hery Susanto. Bahkan, hakim juga menyatakan rumah Hery di Pulo Gebang, Cakung Jakarta Timur juga akan diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti.
“Menetapkan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara pidana penjara selama 3 tahun,” tegas hakim.
Diketahui, hukuman Hery Susanto dari hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Hery Susanto dengan hukuman 5 tahun enam bulan.








