JAKARTA, Probusmedia — Pemilik manfaat atau beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan didakwa merugikan negara Rp17,7 triliun di kasus korupsi pengelolaan pertambangan batu bara ilegal di Kalimantan Tengah.
Dalam kasus ini, Samin Tan didakwa bersama dengan Direktur PT AKT A.A. Ngr Bagus Jaya Wardhana, Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama Muhammad Juni Eka Wardhana, General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin, dan Kepala KSOP Kelas III Rangga Ilung Handry Sulfian. Namun, penuntutannya akan dilakukan secara terpisah.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Jaksa menjelaskan Samin Tan tetap melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan hingga penjualan batu bara meski Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT sudah diterminasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 19 Oktober 2017.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.745.627.652.570,30 (Rp17,7 triliun),”
ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan kerugian negara dihitung berdasarkan realisasi hasil tambang PT AKT selama periode setelah terminasi pada 2017 hingga 2025, dikurangi pembayaran royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak atas penjualan batu bara.
Selain itu, kata jaksa, Samin Tan turut memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak. Jaksa menuturkan terdapat tiga pihak yang memperkaya diri sendiri, diantaranya Samin Tan, 13 pihak di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama Muhammad Juni Eka Wardhana.
Samin Tan diduga telah diperkaya melalui sejumlah perusahaan sebesar Rp17,7 triliun. Sementara itu, 13 pihak di KSOP/KUPP diduga menerima keuntungan dengan total Rp3,98 miliar, sedangkan Muhammad Juni Eka Wardhana sebesar Rp170 miliar.
“Memperkaya terdakwa Samin Tan melalui sejumlah perusahaan sebesar Rp17,7 triliun, memperkaya para pihak KUPP/KSOP Rangga Ilung sebesar Rp3,98 miliar dan memperkaya Muhammad Juni Eka Wardhana seluruhnya sebesar Rp170 miliar,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan Samin Tan selaku pemilik manfaat PT AKT, telah melakukan kegiatan tambang ilegal sejak tahun 2017 hingga 2025.
Padahal, Menteri ESDM saat itu telah menerbitkan keputusan pengakhiran PKP2B PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Adapun pengakhiran PKP2B, dilakukan setelah PT AKT dua kali mendapat teguran tertulis terkait kelalaian (default), tetapi tidak melakukan perbaikan sebagaimana ketentuan dalam perjanjian.
Setelah mendapat teguran, Samin Tan tetap memerintahkan agar aktivitas penambangan tetap berjalan. Bahkan, pada akhir 2021, Samin Tan disebut kembali memerintahkan Bagus Jaya Wardhana untuk melanjutkan produksi batu bara.
Samin Tan menggunakan dokumen perizinan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik perusahaan lain hanya untuk menyamarkan asal-usul batu bara hasil penambangan dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi.
Sehingga, jaksa menilai Samin Tan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.








