JAKARTA, Probusmedia — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengajukan nota perlawanan atas dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam nota perlawanannya, Silmy menyinggung karirnya selama dua puluh tahun.
Sidang nota perlawanan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Silmy menyebut tak masuk akal jika karir selama dua puluh tahunnya harus direlakan, hanya untuk uang Rp1,2 miliar
“Saya tidak bermaksud mengecilkan angka Rp1.200.000.000,00 yang disebut sebagai bagian saya. Saya hanya memohon Majelis Hakim Yang Mulia menimbang dengan akal sehat apakah masuk akal seseorang yang lebih dari dua puluh tahun membangun nama dan kariernya mempertaruhkan seluruhnya, termasuk kehormatan keluarganya, untuk jumlah sebesar itu,” ujar Silmy Karim di ruang sidang.
Silmy menjelaskan perjalanan karirmya sejak tahun 1999. Dia menyebut bahwa sejak tahun 1999, sudah bekerja sebagai pengusaha dan profesional di beberapa perusahaan multinasional dan swasta nasional.
Kemudian, Silmy mengaku sejak tahun 2007 dan 2015 mengabdi di bidang pertahanan dan pemerintahan.
Silmy pun menyebut selama berkarir menjadi pengusaha, dirinya berkiprah di bidang pertahanan dan pemerintahan, hingga memimpin sejumlah BUMN, termasuk PT Pindad dan PT Krakatau Steel.
“Di Pindad, penjualan naik sekitar 41% dan total aset sekitar 43% dalam dua tahun. Di Krakatau Steel, kami menjalankan salah satu restrukturisasi keuangan terbesar di negeri ini, dengan restrukturisasi utang sekitar USD 2,8 miliar,” kata Silmy.
Kemudian, Silmy juga menjelaskan bahwa menyoroti sejumlah capaian selain di lingkungan Imigrasi, diantaranya peluncuran Golden Visa yang telah dimiliki sekitar 1.200 pemegang dengan nilai investasi Rp60 triliun.
Silmy juga mengklaim peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian hingga menembus Rp10 triliun pada 2025, serta pengembangan layanan visa dan izin tinggal secara daring.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Silmy Karim terkait dugaan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). Silmy didakwa dugaan permerasan bersama dengan enam terdakwa lain.
Adapun keenam terdakwa tersebut ialah, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
Jaksa menyebut bahwa Silmy Karim dkk melakukan pemerasan sebanyak Rp168,9 miliar. Pemerasan tersebut dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.
Selanjutnya, para terdakwa juga telah menguntungkan diri sendiri dengan rincian yakni, Silmy Karim memperkaya diri sebanyak Rp1,2 miliar; Saffar Godam sebanyak Rp500.000.000; Jaya Saputra senilai Rp6.532.584.769; Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025; dan Bagus Bramantyo senilai Rp4.245.542.862.
Selanjutnya, kata jaksa Juniadi Sri Priambudi memperkaya diri sendiri senilai Rp16.307.366.374 dan Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.
Jaksa menganggap Silmy Karim dkk melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Silmy Karim juga didakwa soal dugaan penerimaan gratifikasi
Silmy disebut menerima gratifikasi berupa uang sebanyak Rp2,5 miliar dan berupa saham pada beberapa perusahaan sekuritas senilai Rp31,3 miliar.
Jaksa menyebut bahwa penerimaan gratifikasi Silmy Karim dilakukan berhubungan dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan Wakil Menteri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026. Menurut jaksa, perbuatan Silmy Karim berlawanan dengan tugas dan kewenangannya.
Jaksa menjelaskan bahwa penerimaan uang sebanyak Rp2,5 miliar diterima Silmy Karim sejak 19 Agustus 2025 sampai dengan 11 Mei 2026. Penerimaan tersebut, kata jaksa, merupakan setoran tunai dengan keterangan Dana Operasional Wakil Menteri Imipas.
Jaksa menyebut rincian penerimaan uang Silmy tersebut, yakni pada 19 Agustus 2025 sebesar Rp 960.000.000. Kemudian di tanggal 25 Agustus 2026 hingga 11 Mei 2026 Silmy menerima sebesar Rp 160.000.000 per bulan dengan total Rp 1.600.000.000.
Jaksa menuturkan Silmy pembelian saham pada beberapa Perusahaan Sekuritas tersebut dilakukan sejak tanggal 01 Agustus 2023 sampai 11 September 2025 yang diduga merupakan hasil penerimaan uang dari pihak lain.
Jaksa pun menilai Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





