JAKARTA, Probusmedia — Pemilik manfaat atau beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan bakal menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
“Jadwal sidang, pembacaan surat dakwaan,”
bunyi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Sidang Samin Tan telah teregister dengan nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan membacakan dakwaan untuk empat orang tersangka lainnya. Mereka ialah, Muhammad Eka Juni Wardana, Helmi Zaidan Mauludin, Handry Sulfian dan AA. Ngr. Bagus Jaya.
Sidang pembacaan dakwaan rencananya bakal digelar di ruangan Wirjono Projodikoro 2 sekira pukul 11.00 WIB.
Diketahui, Samin Tan ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Perusahaan itu sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). izin perusahaannya sudah dicabut pada 2017.
Namun begitu, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.
Kemudian, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara menabrakkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan. Aktivitas itu, katanya membuat negara merugi.
Kejagung menyebut dalam kasus ini, negara telah dirugikan sebanyak Rp17,7 triliun.








