JAKARTA, Probusmedia – Kejagung mengungkap alasan Rinaldi Umar batal menduduki posisi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).





Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia – Kejagung mengungkap alasan Rinaldi Umar batal menduduki posisi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, posisi Dirdik Jampidsus membutuhkan jaksa yang memiliki pengalaman dan kematangan dalam menangani perkara tindak pidana khusus.
Oleh karena itu, Kejagung menunjuk Saiful Bahri Siregar untuk memimpin Dirdik Jampidsus.
“Kebetulan yang diangkat Pak Saiful Bahri ini kan mantan Kajati, pernah di penyidikan. Sementara itu, Pak Rinaldi sendiri kan lebih banyak di luar,” kata Anang saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Anang, pengalaman Saiful Bahri dalam menangani penyidikan tindak pidana khusus menjadi salah satu pertimbangan Kejagung.
Saiful Bahri sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Pengalaman tersebut membuatnya dinilai lebih siap untuk mengemban tugas sebagai Dirdik Jampidsus.
Sementara itu, Kejagung menempatkan Rinaldi Umar sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Pak Rinaldi dijadikan dulu Wakajati di Sumsel. Nanti berikutnya, yang jelas masih perlu pematangan. Untuk Dirdik ini harus yang sudah matang,” ujar Anang.
Sebelumnya, Jaksa Agung melalui Surat Keputusan Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026 menunjuk Rinaldi Umar sebagai Dirdik Jampidsus.
Saat itu, Rinaldi meninggalkan posisi Wakajati Banten untuk menggantikan Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Dirdik Jampidsus.
Kejagung kemudian memindahkan Syarief Sulaeman Nahdi ke posisi Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Namun, Kejagung mengubah penempatan tersebut dan menunjuk Saiful Bahri Siregar sebagai Dirdik Jampidsus.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Saiful Bahri sebagai Dirdik Jampidsus pada Selasa.
Burhanuddin juga melantik 33 pejabat lainnya yang terdiri dari sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat eselon II di lingkungan Kejagung.