JAKARTA, Probusmedia — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) jatuhi dakwaan terhadap Produser film Sang Pengadil Agung Winarno, menyembunyikan harta benda yang diduga berasal dari tindak pidana perkara korupsi makelar kasus sekaligus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Agung Winarno didakwa menyembunyikan harta benda dengan cara memproduksi film Sang Pengadil. Harta benda yang disembunyikan tersebut, kata jaksa, mulai dari surat keterangan ganti rugi hingga menyembunyikan mobil Alphard.
“Telah melakukan sendiri atau turut serta melakukan dengan Zarof Ricar, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyembunyikan, menyamarkan asal-usul berupa: pembuatan film, kendaraan mobil Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, dan uang tunai yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,”
ujar jaksa dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Kemudian, jaksa mengatakan bahwa Agung tekah mengenal Zarof sejak tahun 2011. Keduanya saling kenal ketika tengah menunaikan ibadah haji.
Jaksa menyebut, Agung bersama Zarof menempatkan harta kekayaan hasil korupsi pada kegiatan bisnis yang sah. Tujuannya, agar asal-usul harta kekayaan tersebut menjadi tidak mudah untuk ditelusuri.
Agung Winarno menyembunyikan harta benda dangan cara membiayai produksi film ‘Sang Pengadil’ serta mencampurkan dana hasil korupsi dengan dana dari sumber yang sah. Jaksa menyebut hal itu dilakukan agar asal-usul duit sulit dilacak.
“Dan terdakwa Agung Winarno secara nyata melakukan rangkaian tindak yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan,” kata jaksa.
Lebih lanjut, kata jaksa, Agung Winarno menghubungi seseorang bernama Giri Pratama untuk menginisiasi produksi film Sang Pengadil dengan perencanaan awal sebesar Rp5 miliar pada tahun 2024.
Pembiayaan film itu berasal dari patungan, yakni Agung sebesar Rp 2 miliar, Zarof sebesar Rp 2 miliar dan Giri sebesar Rp 1 miliar. Jaksa mengatakan biaya produksi film membengkak sehingga Agung, Zarof dan Giri kembali melakukan penyertaan modal. Rinciannya, Agung sebesar Rp 883.825.812, Zarof sebesar Rp 883.825.812, dan Giri Pratama Rp 1.769.651.625.
“Setelah film Sang Pengadil diproduksi dan diputar secara komersil, terdakwa Agung Winarno bersama Dr. Zarof Ricar memperoleh bagian keuntungan yang berasal dari hasil penjualan tiket film,” kata dia.
Setelah film berhasil diproduksi dan disiarkan secara komersil, Agung Winarno dan Zarof Ricar mendapat keuntungan senilai Rp421.390.358. Keuntungan tersebut dikirimkan melalui rekening bank swasta atas nama Giri Pratama.
“Bahwa keuntungan film Sang Pengadil milik Zarof Ricar disimpan oleh terdakwa Agung dan akan diambil oleh Zarof Ricar apabila dibutuhkan,” ucap jaksa.
Lalu, kata jaksa, Zarof akhirnya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 24 Oktober 2024. Zarof pun sempat menghubungi Agung untuk menitipkan satu unit mobil Toyota Alphard pada 3 November 2024.
Agung pun membawa mobil Alphard tersebut ke rumah kosong miliknya yang berada di Jalan Duku Patra, Jakarta Selatan.
Jaksa mengatakan Agung memerintahkan seorang bernama Al Kindi mengganti pelat Alphard tersebut yang awalnya dengan nomor B-169-ZTN menjadi B-700-BH.
“Bahwa satu unit mobil jenis Toyota Alphard warna hitam dengan plat B-169-ZTN tersebut merupakan kendaraan operasional dari PT Raja Indonesia, mana perusahaan tersebut adalah milik Zarof Ricar,” sebut jaksa.
Kemudian, jaksa menyebut penyidik menemukan lima boks berisi dokumen surat keterangan ganti rugi milik PT Sinar Riau Palm Oil yang merupakan aset Zarof. Jaksa menyebut berkas tersebut disembunyikan oleh Agung.
Saat itu, Zarof juga berniat menyembunyikan kekayaan dengan cara berinvestasi di perkebunan sawit pada 2008. Pada 2010, jaksa mengatakan Zarof memberikan uang Rp 1 miliar kepada seorang bernama Ali Amran untuk membeli lahan di Guntung Dumai, Riau, dengan luas lahan yang dikelola PT Sinar Riau Palm Oil seluas 3.155 hektare.
“Yang mana sekitar 1.900 yang telah ditanami sawit, yang berada di Kelurahan Guntung, Kota Dumai seluas 1.498 dan di Desa Silingsing, Kabupaten Bengkalis seluas 402 hektare,” sebut jaksa
Jaksa mengatakan Zarof meminta Ali membuat perusahaan berbadan hukum menggunakan nama PT Sriguntung Sumadeh dan menunjuk Ali Amran sebagai komisaris utama perusahaan tersebut. Pada tahun 2014, Zarof mengubah nama perusahaan tersebut menjadi PT Sinar Riau Palm Oil.
“Zarof Ricar tidak dimasukkan dalam kepengurusan PT Sinar Riau Palm Oil pada tahun 2014 sampai dengan 2022. Namun demikian, modal perusahaan sebesar Rp 5 miliar bersumber dari harta yang dimiliki oleh Dr Zarof Ricar yang dibagi menjadi modal dari pengurusan PT Sinar Palm Oil,” kata jaksa.
Pun, Zarof telah memperoleh keuntungan dari PT Sinar Riau Palm Oil sebesar Rp 70 juta per bulan. Kendati, kata jaksa, dokumen surat keterangan ganti rugi milik PT Sinar Riau Palm Oil disembunyikan Zarof Ricar di kantor milik Agung Winarno.
“Bahwa pada tahun 2024, aset PT Sinar Riau Palm Oil berdasarkan surat keterangan ganti rugi yang merupakan milik Zarof Ricar yang disembunyikan di kantor milik terdakwa Agung,” ucap jaksa.
Selanjutnya, terhadap dakwaan Agung, jaksa menyebut Agung menerima uang Rp 1 miliar dari Zarof pada Januari 2026. Jaksa menyebut uang itu untuk ditukarkan menjadi mata uang dolar Singapura dan selanjutnya menyerahkan mata uang asing tersebut kepada pihak yang ditunjuk Zarof.
Jaksa mengatakan Zarof menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sumber uang dengan cara mengalihkan menggunakan atas nama sendiri dan orang lain. Di antaranya atas nama Agung Winarno, istri Agung, Amrina Rosyada, dan Annindya yang merupakan anak kandung Agung Winarno.
Agung Winarno dinilai telah melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b atau huruf c juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.