JAKARTA, Probusmedia — Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa menerima uang Rp60 miliar dan meminta hotel di Bali dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penerimaan uang tersebut dilakukan karena Febrie berhasil menghapus nama saksi dari berkas kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi Tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2018 s.d. 2020.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan TPPU, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Kemudian, jaksa menjelaskan bahwa uang dan bangunan diterima Febrie dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto alias alias dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (KPE).
Pada 27 April 2020, ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait kasus Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2018 s.d. 2020 atas nama Tersangka Irianto.
Kemudian, pada proses penyidikan tersebut, jaksa menjelaskan Heri Janto sudah diperiksa menjadi saksi dan melapor Andy Chandra Tan. Namun keduanya, disebut jaksa langsung menghubungi Idon yang merupakan orang kepercayaan dari Febrie.
“Guna meminta agar tidak dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan janji sejumlah imbalan,” kata Jaksa.
Berdasar pada permintaan tersebut, Idon melaporkan kepada Febrie. Jaksa menuturkan permohonan dari Heri dan Andy tersebut kemudian disetujui oleh Febrie.
Selanjutnya, kasus tersebut diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap pada 2022.
Dalam putusan persidangannya, nama Heri dan Andy sama sekali tidak masuk sebagai saksi dalam berkas perkara.
“Oleh karena itu sekira Juli 2024 bertempat di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan Bandung, Don Ritto alias Idon melakukan pertemuan dengan Heri Janto dan Andy Chandra Tan selaku pemilik PT BAS, PT Pasupati Persada Investama (PPI), PT Sangga Mitra Sedaya (SMS), PT Buana Multi Servis (BMS) guna meminta sejumlah uang,” kata jaksa.
Menurut jaksa, pada pertemuan tersebut disepakati pemberian uang akan disamarkan sebagai kerjasama surveyor batubara antara PT KPE yang dikelola oleh Idon dan Nurman Herin dengan PT SMS tempat Heri Janto menjabat selaku Direktur.
Selanjutnya pada November 2024, Febrie melalui Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT KPE menerima uang sejumlah Rp60 miliar dari Andy lewat PT SMS yang uangnya bersumber dari PT BAS.
Selain penerimaan uang Rp60 miliar, jaksa mengatakan pada Oktober 2025, Idon meminta sebidang tanah kepada Heri. Heri kemudian melaporkan permintaan itu kepada Andy dan menyetujuinya.
Setelahnya Andy memberikan sebidang tanah seluas 9.260 m² beserta bangunan yang terletak di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara atas nama PT TUNGGAL PODO PAKERTI. Adapun harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor 155 tanggal 24 Oktober 2025 sejumlah Rp77 miliar.
Jaksa mengatakan pada November 2025, kembali terjadi penyerahan aset berupa 3 sertifikat asli atas Hotel The Nyaman Bali di Kuta, Badung, Bali kepada Febrie melalui Idon. Proses penyerahan itu dilakukan seolah-olah sebagai bentuk kerjasama pengelolaan hotel.
“Rinciannya sebidang tanah dan/atau bangunan seluas 296 m² yang terletak di Kelurahan Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali senilai Rp4,440 miliar atas nama Andy Chandra Tan,” ucap Jaksa.
Kemudian tanah dan/atau bangunan seluas 213 m² yang terletak di Kelurahan Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali senilai Rp3,54 miliar atas bama Andy Chandra Tan.
Terakhir tanah dan/atau bangunan seluas 880 m² yang terletak di Kelurahan Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali senilai Rp12 miliar atas nama Andy Chandra Tan.





