JAKARTA, Probusmedia — Mantan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah didakwa terlibat kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie didakwa telah menerima uang dari sejumlah perusahaan, salah satunya dari PT Oktasan Baruna Persada (OBP).
Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Jaksa mulanya mengungkapkan bahwa Febrie menerima uang dari PT OBP sebanyak Rp20.600.000.000,00 atau Rp20,6 miliar. Penerimaan uang tersebut diterima Febrie dari Direktur Utama PT OBP, Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria.
“Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp20.600.000.000,00 (dua puluh miliar enam ratus juta rupiah) dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP),” ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan PT OBP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum. Fokus PT OBP adalah pemasok batubara kepada PT PLN Indonesia Power untuk untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak periode tahun 2018.
Kemudian, jaksa menjelaskan Tria meminta kepada Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi selaku Direktur PT OBP untuk mengirimkan uang ke Cafe De Clan. Uang tersebut diberikan dengan kode ‘ada kue untuk De Clan dari Kantor’.
Kode ‘kue’ dimaksudkan sebagai uang. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Febrie Adriansyah.
“Tria selaku Direktur Utama PT OBP menelepon Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi selaku Direktur PT OBP sekaligus selaku pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate meminta agar Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) kepada Terdakwa dengan mengatakan, ‘Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor’,” kata jaksa.
Setelah bertemu Febrie di De Clan, Tomi langsung memperlihatkan uang tersebut. Febrie langsung meminta Tomi untuk membawa masuk dengan mengucapkan ‘Langsung aja Om bawa ke sebelah’.
“Menindaklanjuti arahan terdakwa, kemudian Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan ‘ini titipan dari om febri’,” kata jaksa.
Jaksa menyebut bahwa Febrie juga kerap menerima uang rutin setiap perayaan Idul Fitri pada tahun 2024-2025. Uang tersebut diberikan dalam bentuk mata uang SGD senilai Rp300 juta pada setiap tahunnya.
“Bahwa selain itu, pada setiap momen lebaran Idul Fitri, Terdakwa juga menerima uang dari Tria,” ungkap jaksa.
Febrie Adriansyah telah didakwa menerima lalu menyembunyikan dan menyamarkan uang dengan total Rp346 miliar dan USD 440 ribu.
Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 hingga 2026.
Febrie dianggap melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Febrie juga didakwa dugaan pemerasan kepada seseorang pengusaha bernama Tan Kian. Febrie menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Penyidikan dan Jampidsus Kejagung.
Febrie memeras Tan Kian dengan meminta uang SGD5 juta atau setara Rp55 miliar dari Tan Kian. Dia menjanjikan Tan Kian tak dijadikan tersangka jika memberikan uang.
Lalu, jaksa menganggap Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.





