JAKARTA, Probusmedia — Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah didakwa dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai SGD5 juta dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp350 miliar beserta aset tanah, emas dan bangunan.
Febrie Adriansyah menyatakan bakal mengajukan perlawanan atas dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hal tersebut disampaikan ketika jaksa rampung membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).





