JAKARTA, Probusmedia — Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah didakwa secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie dianggap menyembunyikan dan menyamarkan uang dengan total Rp346 miliar dan US$440 ribu.
Kemudian, dalam dakwaan TPPU, Febrie dinyatakan telah menerima saham senilai Rp14 miliar terkait penyelesaian sisa kewajiban PT Cahaya Baja Sukses kepada anak usaha Krakatau Steel.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Febrie didakwa melakukan TPPU bersama dengan Don Ritto selaku advokat, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2023, saat itu PT Krakatau Niaga Indonesia yang merupakan anak usaha Krakatau Steel memiliki permasalahan terkait penyelesaian sisa kewajiban dari PT CBS sebesar Rp76,632 miliar.
Kemudian, PT CBS memiliki tanggungan dengab anak usaha Krakatau Steel senilai Rp57,338 miliar. Atas permasalahan tersebut, Rp57,338 miliar. Buntut tunggakan itu, Direktur Utama Krakatau Steel Center & Trading menyampaikan permohonan Bantuan Hukum kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Mengetahui ada permohonan tersebut, Michael Njoman selaku direktur sekaligus Pemilik PT CBS meminta bantuan Ferry Yanto Hongkiriwang yang dikenal memiliki kedekatan dengan Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar jaksa di ruang sidang.
Setelah itu, Ferry Boboho langsung menyampaikan permohonan PT CBS agar diberikan keringanan kewajiban pembayaran bunga dan denda PT CBS terhadap PT KNI kepada Febrie Adriansyah.
PT CBS pun menjanjikan akan memberikan sejumlah saham kepada Febrie jika permasalahannya dapat dibantu. Febrie pun menyampaikan akan meliha permohonannya lebih dulu.
Kemudian, pada November 2024, Michael mengirimkan pesan kepada Ferry Boboho dengan menyatakan bahwa PT KNI akan dikirimkan surat rekomendasi ke Pidsus Kejaksaan Agung.
Pada tanggal 19 November 2024, Ferry mengirim pesan kepada Febrie mengenai permohonan Michael tersebut. Ferry juga menyampaikan ada pekerjaan di Krakatau Steel.
“Atas laporan tersebut, Terdakwa (Febrie) menjawab, ‘Kontak Om Idon (Don Ritto)’ supaya perusahaan surveyor yang terafiliasi dengan terdakwa digunakan oleh Krakatau Steel,” kata jaksa.
Selanjuta, pada tanggal 6 Maret 2025, Ibnu Kukuh selaku Direktur Utama PT KNI dan Andi Yoshendi selaku Direktur Keuangan PT KNI bertemu dengan Michael dan Ferry Boboho selaku perwakilan PT CBS. Pertemuan tersebut menyepakati adanya penurunan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Akta Notaris pada tanggal 12 Maret 2025.
Dengan turunnya kewajiban PT CBS kepada PT KNI, Micheal kemudian memberikan imbalan berupa 28.000 lembar saham PT CBS senilai Rp14 miliar kepada Febrie.
Lebih jauh, kata jaksa, pemberian saham itu dilakukan melalui PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA) yang mana Ferry selaku sebagai pemegang saham PT TMA sekaligus menempatkan Ferry sebagai Komisaris PT CBS sehingga seolah-olah PT CBS telah mendapatkan investor baru.
Febrie Adriansyah telah didakwa menerima lalu menyembunyikan dan menyamarkan uang dengan total Rp346 miliar dan USD 440 ribu.
Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 hingga 2026.
Febrie dianggap melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Febrie juga didakwa dugaan pemerasan kepada seseorang pengusaha bernama Tan Kian. Febrie menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Penyidikan dan Jampidsus Kejagung.
Febrie memeras Tan Kian dengan meminta uang SGD5 juta atau setara Rp55 miliar dari Tan Kian. Dia menjanjikan Tan Kian tak dijadikan tersangka jika memberikan uang.
Lalu, jaksa meanggap Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.





