JAKARTA, Probusmedia — Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membeberkan hasil penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang berlangsung pada Kamis (29/10/2026) lalu.
Kapolda Jateng, Irjen Roy Hardi Siahaan mengatakan langkah kepolisian tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus perusakan Warung Mi Babi yang terjadi pada 12 September 2026.
Roy Hardi Siahaan menyampaikan, dari hasil penggeledahan di lingkungan ponpes tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti serta mendapati keberadaan sejumlah anak di bawah umur dan santriwati.
”Yang kami dapatkan, selain kami menemukan ada anak-anak kecil, kemudian di bawah umur, sama anak perempuan lain yang berpakaian cadar di sana, kami temukan di sana ada satu pedang, kemudian busur anak panah, kemudian HP, sangkur, dan satu kotak infak,”
kata Roy dikutip Minggu (1/11/2026).
Selain menyasar ponpes di Sukoharjo, penggeledahan juga dilanjutkan ke sebuah rumah yang berlokasi di Karanganyar.
Dari lokasi kedua ini, penyidik menyita berbagai jenis senjata tajam hingga peralatan elektronik.Beberapa barang bukti yang disita di antaranya celurit, parang, samurai, sangkur, sangkur kecil, pisau, pisau lipat, hingga perlengkapan panahan.
”Ada 10 busur panah, 12 anak panah, tempat anak panah, satu pegangan panah, kemudian ada satu botol spiritus, satu cairan asam kuat, kemudian kapas, kemudian ada drone, CCTV, HT mini, teleskop, ponsel, kemudian satu solder, serta satu rol kabel listrik dan dus berwarna putih,” jelas Roy.
Dalam penanganan kasus perusakan warung makan tersebut, Polda Jateng juga telah menangkap seorang pria berinisial ST, yang diketahui merupakan mantan narapidana kasus terorisme (napiter).
Penangkapan ST dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatannya dalam aksi perusakan Warung Mi Babi tersebut.
Hingga kini, kepolisian masih terus mendalami perkara dan memeriksa barang-barang bukti yang telah disita.








