JAKARTA, Probusmedia — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mengingatkan lembaga antirasuah agar tidak menghindari kritik dalam menangani perkara korupsi.
Praswad menilai, profesionalitas KPK dalam menegakan hukum harus berjalan konsisten tanpa membedakan latar belakang.
Hal itu disampaikan Praswad saat menyoroti penanganan perkara yang menyeret Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“Enggak bisa juga kita ngomongin apa semuanya benar dan lain, enggak bisalah. Kalau dia salah ya harus ditegur, itu kan bentuk kasih sayang kita kan ke KPK,” kata Praswad di kanal YouTube Probusmedia dikutip Sabtu (31/10/2026).
Praswad menilai terdapat dua persoalan yang perlu dievaluasi oleh KPK. Dua hal tersebut yakni Nusron telah dipanggil tim penyidik sebanyak dua kali, namun mangkir dari pemeriksaan.
Sementara itu, KPK belum memanggil Raja Juli untuk dimintai keterangan dugaan pemberian uang sebagai pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan anggapan inkonsisten KPK dalam menegakkan hukum.
“Jangan sampai nanti publik ngomong, ‘Oh benar dong KPK tuh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.’ Oh benar artinya memang tebang pilih,” ujarnya.
Karena itu, ia pun mendorong agar Raja Juli segera dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai dugaan pemberian uang yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).
Menurut Praswad, langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas persoalan tanpa mengganggu konstruksi perkara yang telah berjalan terhadap Bupati Kuansing.
“Lagi pula kan enggak berpengaruh terhadap konstruksi perkara yang Pasal 5, Pasal 12 A kecil B kecilnya si Bupati Kuansing yang sudah berjalan ini,” pungkasnya.







