




Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Praperadilan Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Sidang eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan dan memberikan kesempatan kepada hakim untuk memeriksa perkara secara objektif.
“Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Febri dalam keterangannya, Selasa.
Menurut Febri, tim kuasa hukum akan menguji sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Beberapa di antaranya yakni penetapan tersangka yang dinilai dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap calon tersangka serta tindakan penggeledahan.
“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” jelasnya.
Febri mengatakan pengajuan praperadilan merupakan bagian dari upaya menghormati proses hukum. Dia menilai perdebatan mengenai hukum acara seharusnya dibawa ke forum praperadilan untuk diuji berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Jadi, tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan,” kata Febri.
Dia menambahkan, tim kuasa hukum juga akan mempersoalkan proses penetapan tersangka, termasuk tidak adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Selain itu, tim kuasa hukum akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digabungkan dalam satu surat perintah penyidikan.
Menurut Febri, konstruksi tersebut perlu diuji dengan mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang TPPU, penjelasannya, serta putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut,” tuturnya.
Febri menegaskan seluruh persoalan tersebut akan disampaikan dalam persidangan dan diserahkan kepada hakim untuk dinilai.
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pengujian mengenai sah atau tidaknya tindakan-tindakan tersebut kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan,” kata dia.