JAKARTA, Probusmedia — Penundaan sidang gugatan praperadilan kelima Roy Suryo berpotensi membuat proses praperadilan akan berjalan beriringan dengan sidang pokok perkara yang dijadwalkan pada 17 September 2026.
Persidangan ditunda selama sepekan hingga Senin (7/9/2026), setelah pihak termohon I dan II tidak hadir dalam persidangan.
“Kalau tadi sidang dimulai, nggak sampai tanggal 15 itu sudah selesai. Karena pasti nanti hari ini pembacaan, besok jawaban, replik-duplik, kemudian ada pembuktian, kesimpulan, minggu depan sudah selesai,” ujar Roy Suryo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, penundaan tersebut berpotensi membuat jadwal praperadilan berdekatan dengan sidang pokok perkara yang berlangsung pada 17 September 2026.
“Dengan (sidang praperadilan) tertunda seminggu, ada kemungkinan nanti selesainya akan hampir bersamaan dengan sidang pokok perkara tanggal 17 September yang akan datang,” katanya.
Roy menegaskan bahwa dirinya telah mendaftarkan praperadilan kelima sebelum surat P-21 diterbitkan pada 18 Agustus 2026.
Menurutnya, hakim tunggal I Ketut Darpawan telah melayangkan surat panggilan pengadilan kepada para turut termohon I dan II yakni Jaksa Penuntut Umum dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Proses pemanggilan para turut termohon dilakukan pada 21 Agustus 2026. Menurutnya, Kejaksaan dan Kementerian Keuangan telah menerima surat panggilan tersebut pada 23 Agustus 2026.
“Dan sudah masing-masing pihak termohon, yaitu Kejaksaan, sudah menerimanya dan ada tanda terimanya tanggal 23 Agustus. Demikian juga Kementerian Keuangan juga tanggal 23 Agustus,” ujar Roy.
Ia menilai penundaan tersebut membuat proses persidangan yang seharusnya dapat segera berjalan menjadi tertunda selama satu pekan.
Dia berharap sidang praperadilan berikutnya dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan sehingga seluruh materi permohonan dapat diperiksa oleh hakim tunggal.






