




Penulis
Zendy Pradana
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak gugatan praperadilan Roy Suryo. Dalam gugatan praperadilan yang keempat ini, ,Roy Suryo menggugat mengenai pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri terhadapnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,”
ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang, Rabu (26/8/2026).
Hakim menjelaskan praperadilan yang diajukan Roy Suryo selaku pemohon, dianggap tidak relevan. Sebab, pokok perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilab Negeri Jakarta Timur.
“Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa,” kata hakim.
Hakim menyebut bahwa praperadilan bisa diajukan ketika pokok perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan tingkat pertama. Sehingga, upaya praperadilan dilakukan untuk menunda sementara pemeriksaan pokok perkara.
“Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” jelas hakim.
Diketahui, Roy Suryo telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak empat kali. Pada gugatan praperadilan yang pertama yakni mengenai penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, dan telah dikabulkan sebagian oleh hakim. Kendati, putusan hakim dianggap tidak mempengaruhi pokok perkara.
Pada gugatan kedua, Roy mempersoalkan status tersangkanya, tapi hakim menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak relevan.
Kemudian di gugatan ketiga, Roy menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya. Namun, hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (cacat formil) karena Roy tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon.
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, tapi persidangan pokok perkara belum digelar karena menunggu putusan rentetan praperadilan ini.