JAKARTA, Probusmedia — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan kelima Roy Suryo selaku pemohon karena ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum serta Kementerian Keuangan selaku termohon I dan II, Senin (31/8/2026).
Hakim tidak mengetahui alasan ketidakhadiran JPU dan Kementrian Keuangan.
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memutuskan persidangan ditunda hingga Senin (7/9/2026). Ia memastikan kedua belah pihak telah mendapatkan surat panggilan pengadilan dengan sah dan sesuai ketentuan hukum.
“Kejaksaan Tinggi Jakarta sudah kami panggil dengan surat tanggal 21 Agustus 2026, sudah diterima tanggal 23 Agustus. Jadi sudah sah, sudah patut, tapi sampai saat ini kami tidak menerima surat atau kabar mengenai ketidakhadiran mereka,” kata I Ketut Darpawan dalam persidangan.
“Kemudian Menteri Keuangan Republik Indonesia, Turut Termohon II tanggal suratnya juga sama 21 Agustus dan sudah diterima tanggal 23 Agustus juga. Sudah patut. Ini yang sekarang juga tidak hadir,” imbuhnya.
Pada permohonan kelima ini, Roy meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta, terdiri dari Rp106 juta kerugian materil dan Rp100 juta kerugian immateril.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan penangkapan dan penahanan Roy yang sebelumnya dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan.
Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak empat kali.
Pada gugatan praperadilan pertama yakni mengenai penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, dan telah dikabulkan sebagian oleh hakim. Kendati, putusan hakim dianggap tidak mempengaruhi pokok perkara.
Pada gugatan kedua, Roy mempersoalkan status tersangkanya, tapi hakim menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak relevan.
Kemudian di gugatan ketiga, Roy menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya. Namun, hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (cacat formil) karena Roy tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon.
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, tapi persidangan pokok perkara belum digelar karena menunggu putusan rentetan praperadilan ini.
Lalu, pada gugatan keempat, Roy menggugat pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri terhadapnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Namun, gugatan tersebut ditolak hakim karena pokok perkara mengenai persoalan tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakartas Timur.








