JAKARTA, Probusmedia – Artis Ruben Onsu menyepakati pemberian ganti rugi kepada korban dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp3,5 miliar.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara secara kekeluargaan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, Ruben selaku pihak terlapor sepakat mengganti kerugian yang dialami korban.
“Kesepakatannya, di antaranya pihak terlapor mengganti kerugian yang dialami oleh pihak pelapor,”
kata Joko kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Dalam perkara ini, pelapor berinisial P membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan nomor B/3100/VIII/SPKT/2025 Polres Jakarta Selatan.
Pada 22 Agustus 2026, P datang ke Polres Metro Jakarta Selatan dan menghadap penyidik Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
P saat itu membawa dua surat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
“Surat yang pertama, yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak dan surat kedua, yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor, yaitu saudara P,” ujar Joko.
Penyidik telah menerima kedua surat tersebut. Selanjutnya, dokumen itu menjadi dasar bagi penyidik untuk memproses penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.
Ruben Onsu Berpotensi Tak Lagi Jadi Tersangka
Joko mengatakan, penyidik masih akan melakukan sejumlah tahapan sebelum menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Setelah proses RJ dan gelar perkara selesai, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dengan penerbitan SP3, status tersangka Ruben Onsu dalam perkara tersebut akan berakhir.
Kasus ini bermula ketika Ruben Onsu menawarkan korban berinisial DM untuk berinvestasi dalam usaha jual beli sebuah produk.
Ruben dan DM kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut.
Dalam kerja sama itu, Ruben juga disebut menjanjikan keuntungan kepada korban.
Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, korban tidak menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan diproses oleh penyidik.
Kini, kedua pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian dengan mekanisme ganti rugi sebagai bagian dari penyelesaian perkara secara kekeluargaan.









