JAKARTA, Probusmedia – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam terkait kasus korupsi Chromebook, Senin (31/8/2026).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Catur Irianto dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 31/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,”
kata Catur.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan banding dari penuntut umum dan pengacara terdakwa, sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor 148/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat tertanggal 12 Mei 2026, terlebih mengenai pidana pokok dan pidana tambahan berupa uang pengganti
“Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” kata Catur.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Ibrahim membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,” kata Catur.
Majelis hakim juga menegaskan, apabila Ibrahim hanya mampu membayar sebagian dari total uang pengganti yang dibebankan, jumlah tersebut akan diperhitungkan untuk mengurangi masa hukuman penjara pengganti (subsider).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan perintah penahanan kepada Ibrahim terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama. Namun, putusan ini diwarnai dissenting opinion dari dua hakim anggota, Eryusman dan Andi Saputra.
Kedua hakim menilai tidak ada niat jahat, peran langsung, maupun keuntungan ilegal yang diterima Ibrahim. Sebagai konsultan teknologi informasi, ia tidak memiliki wewenang mengambil keputusan di Kemendikbudristek, sehingga tidak ada hubungan sebab-akibat yang kuat dengan tindak pidana tersebut.
Terlebih lagi, Ibrahim justru terbukti pernah memaparkan kelemahan Chromebook dan merekomendasikan perangkat berbasis Windows untuk sekolah.








