JAKARTA, Probusmedia — Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan setara SMA yang digunakannya saat pencalonan pada Pilpres 2024.
Gibran mengatakan dirinya menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berlangsung di MK.
“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” kata Gibran saat meninjau Inacraft di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Gibran mengatakan dirinya akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.
“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujarnya.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Namun, dalam pertimbangan perkara, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Gibran kemudian menanggapi mengenai temuan MK tersebut. Dia menegaskan pernah menempuh pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi di Singapura.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” kata Gibran.
Gibran juga memastikan akan menindaklanjuti catatan MK terkait bukti kelulusan yang tidak ditemukan dalam persidangan.
“Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih,” ujarnya.
MK sebelumnya menyatakan bahwa dokumen berupa certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
MK menilai persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi.





