JAKARTA, Probusmedia — Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, menantang DPR dan partai politik untuk bersikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Feri mempertanyakan jika DPR justru tidak mengambil langkah setelah MK mengeluarkan putusan yang memuat temuan terkait dokumen pendidikan Gibran.
“Kalau DPR tidak bertindak, ada yang aneh menurut saya. Kenapa aneh? Aneh saja dalam logika politik dan ketatanegaraan,” ujar Feri dalam acara Eksaminasi Putusan MK bersama eks Wamenkumham Denny Indrayana dan sejumlah pihak, Kamis (8/10/2026).
Menurut Feri, DPR memiliki alasan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Terlebih, Gibran saat ini menjabat sebagai wakil presiden meski tidak memiliki partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
“Ada wakil presiden tidak punya partai di parlemen dan melanggar konstitusi berdasarkan putusan MK tidak memenuhi syarat, tapi masih ingin dipertahankan oleh partai-partai yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan wakil presiden,” kata Feri.
Feri menilai sikap partai politik di parlemen menjadi pertanyaan apabila tetap mempertahankan Gibran tanpa mengambil langkah atas persoalan yang muncul dari putusan MK.
Dia pun mendorong DPR menjalankan kewenangannya sesuai mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.
“Jika tidak, saya menduga ini ada ‘semestacu’ atau semesta mendukung kecurangan,” tegasnya.
Sorotan Feri tersebut muncul setelah MK memutus perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.
Persoalan mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden, termasuk dugaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden atau wakil presiden, memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.
Oleh karena itu, Feri menilai putusan MK tersebut tidak semestinya berhenti sebagai putusan hukum semata, tetapi perlu dilihat konsekuensi ketatanegaraannya oleh DPR dan partai politik di parlemen.





