JAKARTA, Probusmedia — Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026 lalu.
Keempat tersangka telah ditahan karena diduga terlibat dalam tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, empat tersangka tersebut terdiri dari nakhoda KM Virgo Transport 8 dan tiga orang dari pihak perusahaan.
“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Dia menjelaskan satu tersangka merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY yang telah ditahan sejak 25 September 2026.
Sementara itu, dia mengatakan tiga tersangka lainnya merupakan pihak PT Virgo Karya Shipping, yakni LBA selaku agen, RH selaku manajer operasional, dan YR selaku general manager cabang Surabaya.
“Ketiganya mulai ditahan pada 4 Oktober 2026,” jelasnya.
Trunoyudo mengatakan penetapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara.
Penyidik menemukan dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan kecelakaan kapal tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal,” ujar Trunoyudo.
Menurut dia, penyidikan tidak hanya menyasar pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal.
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti ditemukan adanya penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan.
“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” jelasnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP.
Mereka juga dikenakan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Titipan (Tahti) Polda Kalimantan Selatan.
AY menjalani masa penahanan sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026, sementara LBA, RH, dan YR ditahan sejak 4 Oktober hingga 23 Oktober 2026.





