




Penulis
Langgeng PujiJakarta, Probusmedia – Penasihat hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini mengungkapkan terdapat 432 saksi yang tercatat dalam surat dakwaan terhadap Yaqut. Namun, dari ratusan saksi tersebut, tidak ada satu pun saksi yang menyebut Gus Yaqut, sapaan Yaqut Cholil Qoumas menerima uang.
Hal itu disampaikan Mellisa dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026). Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang perdana Yaqut pada Selasa (11/8/2026) besok.
Mellisa menekankan dalam surat dakwaan tersebut pihaknya tidak menemukan bukti yang menyebut Gus Yaqut menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Ternyata dari 432 saksi yang ada, itu tinggi banget ya. Sudah setinggi saya itu dokumennya. Tidak ada yang bilang Gus Yaqut punya aliran,” kata Mellisa di kawasan Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Mellisa membantah kliennya menerima uang Rp 100 miliar yang disebut telah disita KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Mellisa menduga uang tersebut disalahgunakan pihak lain yang tidak bertanggungjawab.
“Itu mereka! Itu mereka yang mungkin orang-orang ini jauh sebelum ada Gus Yaqut sudah seperti itu! Itu uang-uang mereka ini yang sampai hari ini mereka bisa ongkang-ongkang kaki, bisa duduk di Bali sambil pantai! Enggak pernah tertarik penegak hukum kita terhadap orang-orang ini,”
kata Mellisa Anggraini.
Diberitakan, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut akan segera menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Selain Yaqut, tiga terdakwa lainnya perkara ini, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba juga akan menjalani sidang perdana pada Selasa (11/8/2026) besok.