




Penulis
Zendy Pradana
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa menyatakan perkara yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu berhubungan dengan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh unsur penyelenggara negara. Untuk itu, sudah tepat perkara tersebut ditangani Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Tindakan penuntut umum yang melimpahkan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah sudah tepat karena berkenaan dengan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh unsur penyelenggara negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi,”
ujar jaksa di ruang sidang, Jumat (21/8/2026).
Selanjutnya, jaksa menyatakan tidak sependapat dengan pernyataan kubu Yaqut dalam nota perlawanannya.
Kubu Yaqut sebelumnya menyatakan sejatinya persoalan pembagian kuota haji lebih dahulu diperiksa melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN). Pengadilan tersebut dinilai tepat menguji terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh Yaqut dalam jabatannya selaku menteri agama.
Jaksa menegaskan adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang. Pasal 2 ayat (1) perma itu menyebutkan, “Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penilaian ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan atau tindakan Pejabat Pemerintah sebelum adanya proses pidana.”
Jaksa juga menilai kubu Yaqut seharusnya sudah mengetahui jika objek pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilakukan melalui instrumen PTUN.
Untuk itu, jaksa meminta majelis hakim menolak perlawanan Yaqut.
“Maka berdasarkan perma di atas sejatinya tim advokat terdakwa sudah benar-benar mengetahui sejak awal bahwa usahanya pun akan kandas karena objek pemeriksaan perkara melalui instrumen pengadilan TUN sudah tidak dapat dilakukan karena objek perkara dimaksud adalah merupakan sebagian dari unsur tindak pidana korupsi yang harus dibuktikan dalam perkara a quo,” beber jaksa.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa KPK menyatakan perbuatan Yaqut itu dilakukan secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai bahwa Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.
Jaksa juga menyakini perkara ini turut memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK).
Bahkan, kata jaksa, ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tapi malah di berangkatkan.