JAKARTA, Probusmedia — Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami asal-usul kayu yang menjadi bahan baku pulp atau bubur kertas yang diproduksi PT TPL.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penyidik ingin memastikan apakah kayu yang diperoleh PT TPL memiliki izin atau justru berasal dari sumber ilegal.
“Dalam hal ini penyidik tipikor memastikan apakah perolehan kayu-kayu yang menjadi pulp itu berasal ada izinnya atau ilegal. Apabila izin ada, berarti ada pajaknya. Kalau ilegal, berarti tindak pidana, itu saja,” kata Anang dilansir Kamis (20/8/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap pegawai Kemenhut telah dilakukan sejak Selasa (18/8/2026) dan berlanjut pada Rabu.
Para saksi yang diperiksa merupakan pegawai Kemenhut dari eselon III ke bawah.
“Kalau kemarin lima saksi kalau tidak salah dari Kementerian Kehutanan dan hari ini juga ada pemeriksaan terhadap pegawai dari Kehutanan kurang lebih empat orang. Jadi, sudah lebih kurang sembilan,” ujar dia.
Dalami Asal Kayu untuk Pulp
Anang menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan produk pulp yang dihasilkan PT TPL. Sebab, pulp merupakan produk yang berasal dari pengolahan kayu.
Oleh karena itu, penyidik perlu memastikan legalitas kayu yang digunakan sebagai bahan baku produksi pulp.
Hal tersebut juga berkaitan dengan aspek perpajakan. Jika kayu diperoleh secara legal dan memiliki izin, terdapat kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
Sebaliknya, jika kayu tersebut diperoleh secara ilegal, penyidik akan mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perolehan kayu tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan dua tersangka, yakni BP dan SR.
Keduanya merupakan penyelenggara negara yang pernah menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan yang terafiliasi dalam periode 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar sebelumnya menjelaskan, PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas dan kehutanan.
Sejak 2008, PT TPL diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak terafiliasi dengan melaporkan nilai dan jenis produk yang tidak sesuai dengan karakteristik sebenarnya.
Praktik tersebut diduga dilakukan melalui under invoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Pada tahap ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut diduga merupakan dissolving pulp.
Kemudian, sejak 2018 hingga 2025, PT TPL juga diduga melaporkan penjualan produk pulp kepada PT Asia Pacific Rayon sebagai dissolving pulp dengan nama High Alfa Pulp.
Kejagung menduga praktik tersebut berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak yang seharusnya diterima negara.
Dalam proses tersebut, PT TPL diduga meminta bantuan BP yang menjadi supervisor pemeriksaan pajak perusahaan pada 2020 dan 2023.Sementara itu, SR menjadi supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2024.
Keduanya diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai supervisor pemeriksaan pajak.
BP dan SR juga diduga tidak mendasarkan penelaahan kertas kerja pemeriksaan atau pengawasan serta laporan hasil pemeriksaan pada program audit yang telah disusun.
Kejagung masih mendalami rangkaian dugaan perbuatan tersebut, termasuk asal-usul kayu yang menjadi bahan baku pulp PT TPL.