JAKARTA, Probusmedia – Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp665 juta dan saldo rekening sebanyak Rp99 juta. Barang bukti itu disita KPK saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Ahmad Sodiq terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap penerimaan mahasiswa baru.
Saat ini, KPK menetapkan Ahmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakni Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan para tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,”
kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8/2026).
Taufik menjelaskan kasus ini bermula pada Agustus 2026 ketika Unsoed membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui tiga jalur, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Mandiri.
Unsoed, kata Taufik, menjadi pengelola utama untuk proses seleksi mandiri calon mahasiswa baru.
Dalam proses tersebut penyidik menemukan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.Hal itu membuat biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) mengalami penambahan dan memberatkan calon mahasiswa baru (camaba).
Di samping itu, penyidik menduga Norman Arie Prayoga melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto atas persetujuan Ahmad Shodiq meminta uang kepada orang tua camaba Fakultas Kedokteran sebesar Rp650 juta dengan dalih anaknya diterima.
Permintaan tersebut langsung dituruti oleh orang tua korban, Namun ketika uang sudah diberikan kepada Dian dan Adhi, anaknya dinyatakan tidak lulus.
“Setelah uang tersebut diberikan kepada DMW dan AW, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru,” kata Taufik.
Taufik juga menyatakan, ketika orang tua tersebut meminta pengembalian uang, Dian dan Adhi mengaku telah menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
“Pihak orang tua meminta pengembalian penuh atas uang tersebut kepada DMW dan AW. Akan tetapi, DMW dan AW diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” ucapnya.
Untuk menutup pengembalian tersebut Dian dan Adhi melakukan kepada salah satu pihak swasta. Kemudian, Norman melalui Dian, Adhi, dan Mulyono menjanjikan pembayaran lewat pencarian tiga paket proyek di Unsoed.
Tiga paket tersebut, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” tegasnya.
Sementara itu, penerimaan mahasiswa baru periode 2025-2026 via jalur mandiri, Ahmad menginstruksikan Mulyono dengan sandi “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”.Atas arahan itu, mereka diduga menerima suap gratifikasi berupa uang sejumlah Rp680 juta.
Selanjutnya, Ahmad memerintah Mulyono untuk melakukan pembelian tiga bidang tanah atas namanya.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” kata Taufik.
Sementara itu, Kepala Bidang Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga aktif berkomunikasi dengan pengepul para calon mahasiswa untuk melakukan tawar-menawar “mahar” kelulusan.
Dari tindakan tersebut, diduga Eko bersama pengepul para calon mahasiswa baru telah mengumpulkan uang sebanyak Rp1,2 miliar sepanjang periode 2025-2026 yang kemudian dilaporkan kepada Ahmad.
KPK juga menemukan bahwa Ahmad memberikan akses user id-nya kepada Eko Sumanto. Akses tersebut kemudian digunakan Eko untuk melakukan otorisasi atau memberikan persetujuan kepada calon mahasiswa baru yang telah bertransaksi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.