JAKARTA, Probusmedia — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Ahmad Sodiq pada Kamis (20/8/2026) kembali menyoroti dugaan praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus yang diduga berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, khususnya di Fakultas Kedokteran, menjadi alarm serius atas masih lemahnya tata kelola kampus.
Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW Nisa Rizkiah Zonzoa mengatakan OTT terhadap Rektor Unsoed menambah panjang daftar kasus korupsi di perguruan tinggi.
“OTT ini menambah daftar panjang kasus korupsi di perguruan tinggi,” k
ata Nisa dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
Berdasarkan data ICW periode 2006-2025, terdapat 60 kasus korupsi di perguruan tinggi dengan total kerugian negara mencapai Rp446,892 miliar dan nilai suap sekitar Rp4,4 miliar.
Nisa menyebut sedikitnya 188 pelaku diduga terlibat dalam berbagai kasus tersebut, mulai dari sivitas akademika hingga pihak eksternal kampus.
Perinciannya, 65 pelaku berasal dari kalangan sivitas akademika, 49 pegawai atau pejabat struktural di tingkat fakultas maupun universitas, serta 30 pihak swasta.
Selain itu, terdapat 26 rektor atau wakil rektor termasuk mantan rektor, 10 dosen, empat pejabat pemerintah daerah maupun pusat, tiga pejabat pembuat komitmen, dan satu ketua senat.
Menurut Nisa, komposisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan korupsi di perguruan tinggi tidak hanya berasal dari pihak luar kampus.
“Data di atas menunjukkan bahwa korupsi di perguruan tinggi tidak hanya melibatkan pihak dari luar kampus seperti swasta,” ujarnya.
Persoalan tata kelola semakin kompleks setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang memberikan perubahan signifikan dalam pengelolaan perguruan tinggi negeri (PTN).
Dalam regulasi tersebut, PTN dapat menggunakan tiga pola pengelolaan, yakni pengelolaan keuangan negara secara umum, pengelolaan keuangan badan layanan umum, atau pengelolaan sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum.
Regulasi tersebut juga memberikan otonomi kepada perguruan tinggi dalam bidang akademik dan nonakademik.
Nisa menilai kewenangan yang luas harus disertai pengawasan yang kuat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan.
Dalam pengelolaan anggaran, perguruan tinggi menjadi rentan terhadap praktik korupsi ketika kewenangan yang besar tidak disertai kontrol dan pengawasan yang memadai.
Risiko tersebut semakin besar karena kampus mengelola anggaran dalam jumlah signifikan, baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari pembayaran mahasiswa.
Kasus OTT terhadap Rektor Unsoed kembali menyoroti salah satu titik rawan tersebut, yakni proses penerimaan mahasiswa baru.
“Hal ini penting menjadi perhatian karena proses penerimaan mahasiswa seharusnya merupakan mekanisme yang berbasis pada merit, transparansi, dan kesempatan yang setara,” kata Nisa.
Khusus di PTN, proses penerimaan mahasiswa baru dinilai masih memiliki ruang ketimpangan yang cukup besar.
Persoalan tersebut semakin terlihat dalam penyelenggaraan jalur mandiri yang memberikan kewenangan besar kepada perguruan tinggi.
“KPK sendiri telah mengidentifikasi jalur mandiri sebagai salah satu titik rawan korupsi karena persoalan kuota yang tidak transparan, penentuan kelulusan yang terlalu tersentral pada rektor,” ujarnya.
Masalahnya bukan hanya soal biaya pendidikan yang semakin mahal, tetapi juga menyangkut tergerusnya prinsip meritokrasi.
“Ketika jalur masuk perguruan tinggi membuka ruang bagi transaksi, pendidikan kehilangan fungsinya sebagai instrumen mobilitas sosial dan justru mereproduksi ketimpangan,” ujarnya.
Korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru pada akhirnya tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara.
Praktik tersebut juga dapat merampas hak masyarakat untuk memperoleh kesempatan pendidikan tinggi yang adil dan setara.
ICW menilai korupsi di lingkungan perguruan tinggi menjadi persoalan ironis karena kampus seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter dan integritas.
“Korupsi di perguruan tinggi menjadi ironis, sebab menandakan gagalnya perguruan tinggi menerapkan prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus gagal menjalankan perannya yang diharapkan dapat melahirkan agen antikorupsi,” ujar Nisa.
Situasi tersebut juga berpotensi menghilangkan keteladanan yang seharusnya diberikan oleh pimpinan maupun sivitas akademika kepada mahasiswa.
Karena itu, pemberantasan korupsi di perguruan tinggi tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap rektor, wakil rektor, pegawai, atau pihak lain yang terbukti terlibat.
ICW mendorong pembenahan tata kelola perguruan tinggi secara menyeluruh dan sistematis.
“Oleh sebab itu, berulangnya kasus korupsi pada penerimaan mahasiswa baru dan korupsi di perguruan tinggi tidak bisa hanya berhenti pada ditindak atau ditangkapnya pelaku seperti rektor, wakil rektor, pegawai, dll, tetapi harus mencakup perbaikan tata kelola yang sistematis,” ujar Nisa.
KPK mengungkap peran seorang guru yang menjadi pengepul atau koordinator siswa dalam praktik jual beli kursi mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan guru tersebut mengoordinasikan sejumlah siswa dari sekolahnya untuk mendapatkan kursi mahasiswa baru di Unsoed.