JAKARTA, Probusmedia — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tidak berhenti menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dia meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan berani membawa 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, yang terindikasi terlibat karhutla ke ranah pidana.
Alex menilai, langkah penegakan hukum yang dilakukan Kemenhut sejauh ini masih sebatas pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem hutan.
Menurut dia, penindakan terhadap pelaku karhutla harus dilakukan lebih tegas, terutama terhadap perusahaan yang diduga berulang kali terlibat dalam kebakaran hutan.
“Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi,” kata Alex dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Alex sebagai respons atas pemaparan penanganan kasus karhutla oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis siang.
Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Barat I itu menilai, penanganan perkara harus menyasar seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk perusahaan.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu meminta Kemenhut memperkuat koordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri, khususnya untuk menelusuri perusahaan yang diduga memiliki catatan keterlibatan berulang dalam kasus karhutla.
Menurut dia, penanganan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dapat menjadi tolok ukur keseriusan aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Ini sekaligus akan jadi ujian, seberapa bagus kualitas koordinasi di antara sesama lembaga kita,” kata Alex.
Alex juga mengingatkan agar proses penegakan hukum kasus karhutla tidak justru memicu kekecewaan masyarakat terhadap aparat.
Dia tidak ingin penanganan perkara tersebut memperkuat anggapan bahwa hukum hanya tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi lemah ketika berhadapan dengan perusahaan besar.
“Jika koordinasi di antara lembaga berjalan berjalan optimal, penyidikan akan lebih cepat tuntasnya. Selain itu, juga akan mampu membuka tabir gelap dibalik Karhutla ini,” kata Alex.
Sebelumnya, penyidik Polri telah menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka.
Empat di antaranya, yakni PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI, merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan.
Berdasarkan siaran pers tertanggal 19 Oktober 2026, total luas lahan yang terbakar di wilayah perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan izin sekaligus kewajiban memulihkan ekosistem hutan.
Luas lahan terbakar yang berkaitan dengan kelompok perusahaan tersebut mencapai 9.546,42 hektare.
Selain itu, delapan subjek hukum diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem hutan di lahan terbakar seluas 2.211,19 hektare. Adapun lima subjek hukum lainnya telah dikenai sanksi pencabutan izin.
Kemenhut juga mencatat 125 subjek hukum telah teridentifikasi dalam penanganan kasus karhutla.
Sebanyak 44 subjek hukum masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 lainnya telah memasuki proses penyidikan.
Dari kelompok yang menjalani penyidikan tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi menjadi tersangka.
Sementara itu, dua korporasi lainnya telah mencapai tahap P-22 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.







