JAKARTA, Probusmedia — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menekankan pentingnya pengungkapan jaringan dan penelusuran aset dalam menangani kejahatan digital serta tindak pidana lintas negara.
Menurut dia, penanganan kejahatan tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku, tetapi juga harus memutus aliran dana agar jaringan kejahatan tidak terus berkembang.
Suyudi mengingatkan bahwa perkembangan teknologi membuat pola kejahatan semakin kompleks.
Pasalnya, sejumlah tindak pidana kini melibatkan jaringan yang beroperasi melampaui batas negara.
Dia mencontohkan, dana hasil penipuan daring dapat dialirkan melalui berbagai rekening, dikonversi menjadi aset digital, atau dipindahkan ke luar negeri untuk menyamarkan asal-usulnya.
Sementara itu, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dapat bermula dari tawaran pekerjaan palsu.
Korban kemudian dipaksa terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti penipuan daring, perjudian online, hingga tindak pidana narkotika.
“Penanganan kejahatan yang tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tapi juga yang lebih penting adalah pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian kepada masyarakat korban,” kata Suyudi dikutip Jumat (30/10/2026).
Suyudi juga menyoroti berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan teknologi, mulai dari phishing, malware, ransomware, hingga manipulasi menggunakan teknologi deepfake dan kecerdasan artifisial (AI).
Menurut dia, aparat penegak hukum harus terus meningkatkan kemampuan dan menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi agar tidak tertinggal dari pelaku kejahatan.
Suyudi memaparkan survei Global Anti-Scam Alliance (GASA) tahun 2025 yang mencatat 66 persen responden dewasa di Indonesia pernah menjumpai upaya penipuan.
Dia juga menyampaikan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat kerugian akibat penipuan transaksi keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Center mencapai Rp9,1 triliun.
Untuk menghadapi ancaman tersebut, Suyudi menilai diperlukan kerja sama lintas sektor antara Polri, OJK, perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, platform digital, serta kementerian dan lembaga terkait.
Penanganan TPPO juga membutuhkan koordinasi dengan instansi yang membidangi ketenagakerjaan, imigrasi, dan pelayanan sosial.
Selain kerja sama dalam negeri, kolaborasi internasional diperlukan untuk memperkuat pertukaran informasi, koordinasi penyidikan, bantuan hukum timbal balik, hingga pelacakan aset hasil kejahatan.
Suyudi menegaskan, penelusuran aset menjadi bagian penting agar pelaku tidak memiliki sumber daya untuk kembali menjalankan kejahatan dan mengembangkan jaringannya.
“Jangan kita cuma sekadar menangkap, tapi tidak kita tracing asetnya. Karena kalau kita tidak miskinkan, dia akan terus bekerja terus, dia mengembangkan jaringannya,” ujar Suyudi.







