JAKARTA, Probusmedia — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan pembayaran rapelan gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dimulai awal November 2026.
Pramono mengatakan telah meminta Sekretaris Daerah DKI Jakarta mempercepat proses pembayaran rapelan gaji PJLP agar para pekerja menerima haknya.
“Saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda untuk bisa diproses. Mudah-mudahan awal November ini sudah bisa diterima oleh PJLP yang ada,” kata Pramono di Jakarta dikutip Sabtu (31/10/2026).
Pramono menjelaskan, persoalan rapelan gaji berkait dengan penyesuaian anggaran yang mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, sedangkan APBD 2026 baru ditetapkan.
Setelah APBD ditetapkan, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2026 melalui Peraturan Gubernur.
“Problem utamanya sebenarnya begini, PJLP ini diatur sesuai dengan UMP tahun 2025,” ungkapnya.
Pramono mengungkapkan, Pemprov DKI telah menerbitkan 3.643 Surat Penyediaan Dana untuk mendukung proses pembayaran. Penerbitan surat tersebut merujuk pada laporan administrasi per Kamis (29/10/2026).
“Sebagai informasi, sampai dengan jam 17.00 kemarin, sudah sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana yang sudah kita keluarkan,” ujarnya.
Pramono berharap penerbitan ribuan surat tersebut dapat mempercepat pencairan rapelan gaji PJLP sehingga para pekerja segera menerima pembayaran.
“Mudah-mudahan rapelan untuk PJLP ini mulai hari ini sudah bisa dibayarkan,” tandasnya.







