JAKARTA, Probusmedia — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026), yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,”
ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perkara tersebut diajukan oleh pihak yang bukan merupakan peserta Pilpres 2024. Kondisi itu membuat para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo.
MK Singgung Dokumen Pendidikan Gibran
Meski permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, MK tetap memuat pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan setara SMA atau sederajat.
MK juga menilai certificate of attendance yang dimiliki Gibran bukan merupakan bukti kelulusan pendidikan.
Dokumen tersebut, menurut MK, hanya menerangkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran dan tidak membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.




