JAKARTA, Probusmedia — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden meski dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat SMA.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, perkara yang diajukan sejumlah pihak tersebut tidak lagi tepat diperiksa dalam rezim sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Sebab, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dia ditetapkan sebagai calon terpilih, dilantik, dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
“Oleh karena perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden,”
kata Adies dalam sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Adies, berakhirnya status Gibran sebagai calon wakil presiden sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pilpres 2024.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar dia.
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menili keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon waki presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 tidak dapat diterima. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026), yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,”
ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perkara tersebut diajukan oleh pihak yang bukan merupakan peserta Pilpres 2024. Kondisi itu membuat para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo.




