Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SLTA).
Temuan tersebut disampaikan majelis hakim dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Selasa (6/10/2026).
Hakim konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan menyebut ijazah, sertifikat, atau diploma merupakan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.
Sementara itu, dokumen berupa certificate of attendance yang menjadi bagian dari dokumen pendidikan Gibran dinilai hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu,”
kata Arsul saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta.
Menurut MK, certificate of attendance hanya menunjukkan seseorang mengikuti atau hadir dalam proses perkuliahan. Dokumen tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Dalam pertimbangannya, MK kemudian mengaitkan temuan tersebut dengan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang digunakan sebagai dasar untuk menyetarakan pendidikannya dengan jenjang paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Arsul.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan MK dalam menilai pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur calon presiden dan calon wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.