JAKARTA, Probusmedia — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo melarang seluruh pihak yang berada di ruang sidang melakukan interupsi, menggunakan gawai, maupun merekam selama pembacaan putusan perkara Nomor 01/BPU.PRES-24/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Suhartoyo menyampaikan sejumlah aturan itu sebelum majelis hakim mulai membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dia meminta tidak ada pihak yang menyela pembacaan putusan karena forum tersebut merupakan kesempatan bagi hakim konstitusi menyampaikan pendapat dan pertimbangan hukum.
“Selama pengucapan putusan juga, siapa pun tidak boleh melakukan interupsi atau penyelaan, karena forum pengucapan putusan adalah kesempatan para hakim menyampaikan pendapat dan pernyataan-pernyataannya,” kata Suhartoyo.
Menurut dia, seluruh pihak telah mendapatkan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan pendapat, dalil, maupun bantahan selama rangkaian persidangan.
“Para pihak sudah diberi kesempatan yang cukup pada persidangan sebelumnya untuk menyampaikan pendapat atau dalil dan bantahan-bantahan masing-masing dan lain sebagainya,” ujarnya.
Penggunaan Gadget Dilarang
Suhartoyo juga melarang siapa pun yang berada di ruang sidang menggunakan perangkat komunikasi selama pembacaan putusan berlangsung.
“Kemudian yang ketiga, para pihak juga tidak ataupun siapa pun juga yang ada di ruangan ini tidak boleh ada yang menggunakan fasilitas komunikasi atau sejenisnya, gadget dan lain sebagainya untuk menjaga ketertiban persidangan,” kata dia.
Dia menegaskan petugas dapat mengeluarkan pihak yang dianggap mengganggu jalannya persidangan.
“Oleh karena itu nanti kalau ada yang ketahuan kami, majelis hakim mengetahui dan termasuk melanggar apa yang saya sampaikan di beberapa poin sebelumnya tadi, kami akan minta kepada petugas untuk mengeluarkan siapa pun yang melanggar itu jika kami indikasikan itu telah mengganggu ketertiban persidangan,” tuturnya.
Selain penggunaan gadget, Suhartoyo melarang perekaman selama sidang. Namun, ketentuan itu dikecualikan bagi jurnalis yang memiliki kewenangan melakukan dokumentasi dalam menjalankan tugas.
“Siapa pun juga tidak boleh melakukan perekaman ataupun, kecuali rekan-rekan jurnalis atau wartawan yang memang dalam menjalankan tugasnya dibekali atau memiliki dasar untuk menggunakan kewenangan untuk itu,” katanya.
Sidang Terbuka untuk Umum
Sebelum pembacaan putusan dimulai, Suhartoyo menyatakan sidang perkara tersebut terbuka untuk umum.
“Kita buka persidangan. Persidangan untuk perkara nomor 01/BPU.PRES-24/2026 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Suhartoyo.
“Agenda persidangan pada malam ini adalah untuk pengucapan putusan,” katanya.
Dia menjelaskan agenda sidang malam itu adalah pembacaan putusan.
Suhartoyo juga menjelaskan putusan tidak akan seluruhnya dibacakan secara utuh untuk mengefisienkan waktu. Bagian tertentu yang tidak dibacakan tetap dianggap sebagai bagian dari putusan.
“Kemudian yang kedua, selama pengucapan putusan majelis hakim ada bagian-bagian yang pengucapannya tidak dilakukan secara utuh, tapi kalau ada kutipan-kutipan mungkin dianggap diucapkan,” ujar Suhartoyo.


