JAKARTA, Probusmedia — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, menduga akan ada dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam.
Denny Indrayana merupakan salah satu dari 12 pemohon perkara tersebut. Denny mengatakan, gugatan tersebut menjadi harapan terakhir pemohon setelah sejumlah upaya hukum sebelumnya ditempuh melalui berbagai lembaga peradilan.
“Harapan terakhir kita ada di Mahkamah Konstitusi,”
ujar Denny dalam keterangannya menjelang pembacaan putusan.
Denny memahami adanya persoalan prosedural yang sebelumnya disampaikan pihak termohon dan pihak terkait. Namun, ia mengatakan pemohon meminta MK mempertimbangkan persoalan tersebut dari sisi keadilan substantif.
” Tentu ada hambatan-hambatan prosedural yang sudah berulang kali disampaikan oleh pihak termohon, pihak terkait. Tetapi kita berpijak pada keadilan substantif,” kata dia.
Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Denny mengatakan, gugatan ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Ia menegaskan, persoalan yang diajukan bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya ijazah Gibran.
Menurut Denny, yang menjadi persoalan adalah aturan pencalonan yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga Gibran dinyatakan memenuhi syarat pendidikan.
“Esensi yang kami persoalkan adalah bagaimana pemilu yang harusnya diselenggarakan oleh KPU yang mandiri itu dikorbankan sehingga kita kemudian meloloskan seseorang yang sebenarnya tidak memenuhi syarat pendidikan SLTA,” ujar Denny.
Denny merujuk pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 Ayat (3), yang menurut dia mengatur pengecualian bagi calon yang tidak memiliki bukti tamat SMA. Ia menilai persoalan tersebut berbeda dengan perkara syarat usia Gibran yang sebelumnya diputus MK melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Dari fakta persidangan, bukan hanya Gibran sebenarnya sedari awal tidak memenuhi syarat umur, kemudian Mahkamah Konstitusi dikorbankan dengan putusan paman Usman untuk ponakan Gibran,” katanya.
“Yang kedua adalah syarat pendidikan yang menjadi korban adalah KPU yang harusnya menjadi penyelenggara yang mandiri,” ujar Denny.
Denny: Putusan MK Bukan soal skor
Denny juga meminta publik tidak melihat putusan MK seperti hasil pertandingan olahraga. Ia menyampaikan hal tersebut merujuk pertandingan Indonesia melawan Thailand yang berlangsung sehari sebelumnya.
“Bagaimana putusannya malam ini? Ini bukan pertandingan bola. Tadi malam ada Thailand lawan Indonesia,” kata Denny.
Ia mengatakan belum mengetahui bagaimana komposisi suara hakim konstitusi dalam perkara tersebut.
“Ada yang bertanya ke saya skornya berapa, 5-4 kah, 6-3 kah, 7-2 kah, saya tidak tahu,” ujar dia.
Namun, Denny menduga putusan tersebut tidak akan diambil secara bulat oleh seluruh hakim konstitusi.
“Saya menduga akan ada dissenting opinion. Terus terang saya menduga akan ada dinamika yang tidak mudah dari para hakim dan saya menduga ini bukan putusan yang bulat,” katanya.
Menurut Denny, perbedaan pendapat hakim konstitusi nantinya dapat menjadi bagian dari putusan yang dibacakan MK.
“Saya menduga akan ada pendapat hukum yang berbeda atau dissenting opinion. Siapa yang kemudian menjadi mayoritas dan menjadi putusan, mari kita simak sama-sama,” tutur dia.






