JAKARTA, Probusmedia — Pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya kini tinggal menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny menyebut MK akan membacakan putusan perkara tersebut pada Selasa (6/10/2026).
“Kita menunggu putusan MK saja. Dugaan saya sidang putusan Selasa,” ujar Denny kepada Probusmedia, Senin (5/10/2026).
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu memang akan diputus MK pada Selasa malam.
“MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK,” tulis Humas MK.
Dengan demikian, perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 tersebut akan segera memasuki tahap akhir setelah rangkaian persidangan selesai digelar pada Jumat (2/10/2026).
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada majelis hakim untuk bekerja dan mengambil keputusan dalam perkara tersebut.
Saldi mengingatkan para pihak agar tidak terlalu larut dalam perdebatan opini di luar persidangan yang berpotensi memengaruhi suasana selama proses pengambilan keputusan.
“Enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini,” ujar Saldi dalam persidangan.
Menurut Saldi, seluruh hakim konstitusi akan mempelajari bahan perkara secara mandiri sebelum kembali berkumpul untuk membahas dan mengambil keputusan.
“Ini semua Hakim akhir pekan ini akan ada di ruangan masing-masing dan akan membaca itu, dan baru kemudian akan berkumpul lagi untuk bicara,” kata dia.
Saldi menegaskan, perkara tersebut telah dipercayakan kepada MK sehingga putusan akan diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Karena ini sudah dipercayakan kepada Mahkamah, biar Mahkamah yang memutuskan,” ujar Saldi.
Dia mengatakan, apa pun putusan yang nantinya dibacakan merupakan hasil pertimbangan hakim terhadap seluruh fakta dan bahan yang telah diperiksa selama persidangan.
“Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini,” kata Saldi.
Sidang pengucapan putusan pada Selasa malam akan menjadi penentu akhir perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang telah menjalani rangkaian persidangan di MK.





