JAKARTA, Probusmedia — Refly Harun, kuasa hukum pemohon perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Hal ini karena Refly meyakini Gibran tidak memiliki ijazah atau bukti kelulusan setingkat sekolah menengah atas (SLTA).
Refly menyampaikan hal tersebut menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran, Selasa (6/10/2026) malam.
Dia mengatakan pihaknya akan menghormati apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan MK. Namun, Refly menegaskan pihaknya akan mencermati pertimbangan hukum yang menjadi landasan majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Tentu dengan pertimbangan-pertimbangan apa MK memutuskan itu. Baik mengabulkan, menolak atau yang lain, kita akan perhatikan dengan cara seksama,”
kata Refly.
Menurut Refly, ada satu hal yang dianggap tegas berdasarkan fakta yang muncul selama lima kali persidangan perkara tersebut.
“Kalau kita balik kembali pada fakta persidangan, dari lima kali sidang yang sudah digelar oleh Mahkamah Konstitusi, satu hal yang firm adalah Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah setingkat SLTA,” jelasnya.
Refly kemudian mengaitkan hal tersebut dengan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut dia, ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
“Dan itu kalau kita konstruksikan kepada persyaratan untuk menjadi wakil presiden, maka berdasarkan Pasal 169 huruf r, Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden,” kata Refly.
Refly mengatakan kini pihaknya menunggu apakah MK akan masuk ke substansi persoalan yang diajukan para pemohon.
“Apakah MK kemudian akan masuk kepada sebuah peradilan yang lebih substantif dengan mengabulkan permohonan ini, kita akan lihat saja,” ujarnya.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh 12 pemohon dan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. MK dijadwalkan membacakan putusan perkara itu pada Selasa (6/10/2026) malam.
Sebelumnya, dalam persidangan, pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat merupakan syarat wajib bagi calon presiden dan wakil presiden.
Pemohon juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
KPU membantah adanya cacat administratif atau manipulatif dalam ketentuan tersebut. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang hadir sebagai saksi mengatakan aturan itu tidak dibuat untuk memudahkan calon tertentu.





