




Penulis
Zendy PradanaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia – Mahkamah Agung (MA) RI mengoreksi kerugian negara kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang awalnya Rp300 triliun kerugian negaranya kini dikoreksi menjadi Rp28,9 triliun.
Hal tersebut diketahui melalui pertimbangan pada putusan kasasi mantan Direktur Operasi PT Timah Tbk periode April 2017 – Februari 2020, Alwin Albar. Kasasi tersebut teregister dengan nomor 11179 K/Pid.Sus/2025.
“Bahwa meskipun demikian pertimbangan judex facti yang menetapkan besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yangmendasarkan pada hasil penghitungan BPKP, yaitu sejumlah Rp300.003.263.938.131,14 tidak tepat,” bunyi amar putusan kasasi Alwin Albar dikutip Kamis (13/8/2026).
Adapun alasan MA mengoreksi kerugian negara tersebut lantaran kerugian awal dengan jumlah Rp300 T, termasuk dalam kelebihan pembayaran (kemahalan) atas aktivitas kerja sama sewa alat peralatan processing penglogaman yang dilakukan oleh PT Timah Tbk dengan Smelter Swasta.
Kemudian, koreksi kerugian negara juga dipertimbangkan lewat nilai pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah Tbk yang tidak melalui studi kelayakan yang memadai, dengan total senilai Rp28.933.575.919.431,14.
“Sedangkan kerugian lainnya berupa kerugian lingkungan yang terdiri dari: Kerugian Ekolpgi, Kerugian Ekonomi Lingkungan dan Biaya Pemulihan dengan total senilai Rp271.069.688.018.700,00,” ucapnya.
Hakim tetap menyatakan bahwa kasus tersebut adalah tindak pidana korupsi. Sehingga dasar penentuan kerugian keuangan negara tetap didasarkan lewat keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya, atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara, yang keduanya telah dapat diperhitungkan secara pasti.
Dengan adanya koreksi kerugian negara dari MA, hal itu tidak mengubah hukuman terhadap terdakwa Alwin Albar.
Hakim kasasi memperkuat putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk Alwin Albar dari kasus korupsi di PT Timah. Alwin tetap dijatuhi hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Putusan kasasi diputus pada Rabu (3/12/2025) dengan dipimpin oleh ketua majelis hakim Prim Haryadi. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto.