JAKARTA, Probusmedia – Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan bahwa kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, tidak serta-merta termasuk dalam kerugian negara.
Hal tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 untuk mantan Direktur Operasi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar. Putusan kasasi diketok pada Rabu (3/12/2025).
“Bahwa meskipun kerugian lingkungan baik karena kerusakan lingkungan ataupun kerusakan ekologi dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya untuk pemulihannya, namun tidak serta merta kerusakan lingkungan tersebut menjadi bagian dari kerugian keuangan negara,” bunyi putusan kasasi Alwin Albar dikutip Kamis (13/8/2026).









