JAKARTA, Probusmedia — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG) kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lodewyk meminta hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonannya menyatakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanannya dinyatakan tidak sah.
Petitum permohonan praperadilannya telah di bacakan dengan di wakili tim penasihat hukum. Tim penasihat hukum Lodewyk dipimpin oleh Otto Cornelis (OC) Kaligis. Adapun pihak termohonnya yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Pemohon memohon pada hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus dengan amar sebagai berikut, mengadili, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,”
ujar OC Kaligis di ruang sidang, Jumat (4/9/2026).
Kemudian, Lodewyk juga meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang akan memeriksa dan mengadili permohonannya, yakni Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan perbuatan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap dirinya merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur hukum berlaku.
“Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan Termohon terhadap pemohon dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam tuduhan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,” ucap OC Kaligis.
Kemudian, Lodewyk juga meminta hakim tunggal agar menyatakan Kejagung untuk menghentikan penyidikan berdasarkan sprindik dirdik Jampidsus atas nama Lodewyk Pusung.
Hakim juga diminta untuk menyatakan penangkapan, penyitaan, penggeledahan penetapan tersangka Lodewyk tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
“Memerintahkan termohon mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata dia.
Selanjutnya, Lodewyk juga meminta kepada hakim tunggal untuk memerintahkan Kejagung mengembalikan semua barang sitaan. Salah satunya yakni berupa tiga buah asli catatan atau memo berwarna biru tua bertuliskan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dan satu bundel copy ringkasan dokumen Permasalahan Menonjol Badan Gizi Nasional.
“Atau apabila hakim tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” sebut OC Kaligis.
Di sisi lain, hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan untuk menunda persidangan.
Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Senin (7/9/2026) dengan agenda pembacaan jawaban dari kubu Kejagung.
Hakim juga sempat memberikan peringatan bahwa dalam pemeriksaan penyelesaian perkara tersebut tidak ada transaksional.
“Mari kita jaga harkat martabat persidangan ini dengan tidak melakukan suap, tidak melakukan gratifikasi, janji pemberian barang atau apapun juga. Apabila ada orang atau pihak mengatasnamakan hakim bisa memenangkan perkara ini, saya pastikan itu penipuan,” kata hakim Sulistyo.
Diketahui, Permohonan praperadilan Lodewyk telah teregister dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Lodewyk mendaftarkan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/8/2026). Adapun sidang perdananya akan digelar pada Jumat (4/9) dengan agenda panggilan para pihak.
Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam kasus tersebut, setidaknya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Berikut adalah tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka korupsi MBG:
1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana 2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya 3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung 4. Pihak Swasta Asep Yusuf Somantri 5. Vendor Motor Listrik Andri Mulyono 6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview, Glory Harimas Sihombing 7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menuturkan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.