JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa ASN BPK, Medi Yanto Sipahutar terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkugan DJKA Kementerian Perhubungan di wilayah Jawa Barat (Jabar), Rabu (28/10/2026).
Diketahui, Medi sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat (Bandung),”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu.
Lebih lanjut, kata Budi, Medi dipanggil guna melengkapi berkas perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah. Dia menyebut bahwa Medi akan langsung ditahan ketika berkas perkaranya sudah lengkap.
“Rangkaian pemeriksaan para saksi pekan ini, termasuk untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut. Pada waktunya, penyidik tentu akan jadwalkan untuk upaya paksa penahanan para tersangkanya,” beber Budi.
Kemudian, KPK juga menjadwalkan pemanggilan saksi selain Medi. Mereka ialah:
1. Achyar Pasaribu – Mantan Kepala BTP Jawa Barat (Januari 2019 s.d. Agustus 2020)
2. Wungundari – Mantan Staf DJKA BTP Jawa Barat
3. Endang Setiawan – Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung
Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan Medi sebagai tersangka baru dalam kasus suap di DJKA Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Barat.
Penetapan tersangkanya sudah dilakukan sejak tahun 2024. Medi ditetapkan sebagai tersangka bersama ASN Kemenhub bernama Yofi Okatrisza.
Berawal dari OTT
Kasus ini mulai terkuak lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. Kasus ini terus dikembangkan penyidikannya oleh KPK hingga terkuak praktik serupa di Jawa Barat, Sumatera Utara, hingga Sulawesi.
Salah satu tersangkanya adalah Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka dalam perkara kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. KPK menyebutkan Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.









