JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai atau dana darurat bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Rabu (28/10/2026). Salah satu yang dipanggil yakni Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, Agus Riyanto.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu.
Budi menjelaskan bahwa para saksi bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, belum dijelaskan secara rinci materi pemeriksaan saksi kasus dugaan rasuah dana darurar bencana.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
Adapun daftar saksi yang dipanggil KPK pada Rabu (28/10), diantaranya:
1. Kastelia Medina – ASN BNPB
2. Agus Riyanto – Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB
3. Yustam Syahril – Analis Kebencanaan Ahli Madya/PPK DSP BNPB
4. Prastato Hendarsanto – Analis Kebencanaan Ahli Madya/PPK DSP BNPB
KPK Periksa Sestama BNPB
Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian telah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) atau dana darurat bencana di BNPB. Rustian diperiksa kurang lebih selama tujuh jam sebagai saksi pada Selasa (27/10/2026).
KPK mengungkap Rustian dicecar mengenai status kepegawaian adik Letjen Suharyanto, Bima Setiawan di BNPB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Rustian dicecar penyidik mengenai dua hal. Salah satunya mengenai status kepegawaian sebagai tenaga ahli Kepala BNPB.
“Yang pertama, saudara RST selaku sesetama sebagai PPK, pejabat pembina kepegawaian, didalami terkait dengan status kepegawaian dari sodara BMS dan sodara RIC. Yang menjadi tenaga ahli atau stafsus kepala BNPB. Ini statusnya seperti apa, apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB atau tidak,” ujar Budi Prasetyo di KPK, Selasa malam.
Lebih lanjut, Budi menyebut Rustian juga dicecar oleh penyidik mengenai pengetahuannya selaku kuasa pengguna anggaran atau KPA di BNPB.
Penyidik juga mendalami mengenai bagaimana penunjukan pembuat komitmen di kasus korupsi dana darurat bencana
“Kemudian juga penyidik mendalami soal pengadaan barang dan jasanya seperti apa, dari proses perencanaannya, proses pelaksanaan, penunjukan langsung sampai dengan proses pembayaran kepada vendor yang bersumber dari dana siap pakai atau DSP di BNPB,” sebut Budi.
Selanjutnya, KPK juga menyita dua tas besar yang dibawa Rustian saat menjalani pemeriksaan. Tas tersebut, kata Budi, berisi dokumen berkaitan dengan dugaan rasuah dana darurat bencana BNPB.
“Jadi memang tadi penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa,” ucap Budi.
Budi menyebut, tas tersebut berisikan sejumlah dokumen terkait proyek-proyek yang tengah dikerjakan oleh vendor soal dana darurat bencana.
“Terkait dengan isi tas,itu adalah beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh para vendor,” kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu ialah Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB, Bima Setiawan; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit. Kemudian, Syifa dan Gerry selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bima Setiawan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard Erlangga.
Adapun terhadap Gery Prasetiawan selaku penerima, penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.







