JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor PT Djarum terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penggeledahan dilakukan pada Rabu (28/10/2026).
“Tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu.
Budi menyebut, tak hanya kantor PT Djarum, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Bea Cukai wilayah Kudus, Jawa Tengah.
“Dalam pengembangan penyidikan ini, Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus,” kata Budi.
Selanjutnya, Budi menjelaskan bahwa upaya paksa penggeledahan dilakukan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Sprindik tersebut terbit sejak bulan Oktober 2026.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” ungkap dia.
Diketahui, dalam kasus dugaan rasuah di lingkungan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka
Terbarunya, KPK sudah menerbitkan dua sprindik. Sprindik baru tersebut diterbitkan usai penyidik menelaah hasil pemeriksaan di persidangan.
Dalam sprindik tersebut, salah satu sprindiknya yakni bersifat umum. Kemudian, sprindik lainnya telah menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka.







