JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau akrab disapa Jaro Ade pada Selasa (27/10/2026). Namun, Jaro Ade tak penuhi panggilan KPK hari ini.
“Untuk saksi Sdr. ADR Wakil Bupati Bogor, konfirm tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa.
Budi menuturkan bahwa Jaro Ade meminta untuk menjadwalkan ulang panggilannya pada Kamis (29/10/2026).
“Dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis (29/10),” kata Budi.
Penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya pada hari ini. Saksi yang dipanggil yakni Sekertaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika; Inspektur Daerah Kabupaten Bogor (Kepala Bappenda tahun 2022 s.d 2025), Arif Rahman.
Kemudian Staff Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor (Bendahara Pengeluaran), Sesilia Windy Gloriana; dan ajudan Bupati Kabupaten Bogor, Gilang Windu.
Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Pemkab Bogor menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Artinya, belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan rasuah berupa pemotongan upah di Pemkab Bogor.
KPK sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Hasilnya, terdapat indikasi pemangkasan insentif pegawai Bappenda yang nilainya mencapai Rp17 miliar. KPK menduga pemotongan upah terjadi sejak awal tahun hingga Juli 2026.
KPK telah menyita Rp1,5 miliar uang tunai yang diduga kuat merupakan setoran paksa dari para pegawai.
KPK saat ini sedang bekerja memetakan aliran uang panas tersebut. Penelusuran tidak hanya berhenti pada aktor lapangan.
Dugaannya, kasus rasuah ini berpotensi menyeret pejabat tinggi di Bogor. Sebab, KPK tengah mengusut kebenaran aliran dana Rp4 miliar yang diduga bermuara ke kantong pimpinan daerah, Bupati Bogor.
Selain itu, KPK juga tengah mengembangkan penyidikan ke ranah pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bogor.
KPK tengah membidik dugaan penyelewengan proyek, seperti pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) di Dinas Pendidikan.







