JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang Rp250 juta terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor, Jawa Barat. Uang tersebut berasal dari pengembalian uang Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias, Sumatera Utara (Sumut).
“Dan memang ada pengembalian dari salah satu ormas, ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp250 juta,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di KPK, Selasa (20/10/2026) malam.
Budi menuturkan pengembalian uang Rp250 juta oleh PCNU Nias bersamaan dengan aduan ke layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
“Nah, terkait dengan penyerahan uang itu, memang bersamaan dengan pelaporan yang disampaikan,” tandas Budi.
Meski begitu, Budi belum memerinci keterkaitan penggunaan uang Rp250 juta dengan Muktamar NU yang digelar di Jombang, Jawa Timur.
Budi hanya menjelaskan penyidik akan menelaah lebih dulu jika uang tersebut ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi lahan Summarecon Bogor.
“Untuk kaitannya seperti apa, ini yang menjadi bahan analisis oleh penyidik. Jika memang uang yang diserahkan tersebut terkait dengan perkara, maka tentu ini akan menjadi pengayaan pada proses penyidikan,” kata dia.
“Namun jika memang dalam proses analisis ini uang tersebut tidak terkait, maka penyidik dapat melakukan pengembalian kepada pihak yang menyerahkan, sehingga kami pastikan seluruh proses yang dilakukan di tahap penyidikan dilakukan secara profesional,” imbuhnya.
Diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.









