JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkoordinasi dengan Puspom TNI untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) atau dana darurat bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Koordinasi itu dilakukan lantaran KPK menyebut ada keterlibatan dua anggota TNI aktif dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK juga sudah berkirim surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Tujuannya, menyampaikan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di BNPB.
“Jadi pada hari kemarin tanggal 20 Oktober, KPK bersurat ke Panglima TNI lanjutan dari penanganan perkara di BNPB bahwa dalam surat tersebut kami sampaikan secara utuh bagaimana konstruksi perkaranya, bagaimana peran dari para pihak termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam konstruksi perkara tersebut,”
ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Kamis (22/10/2026).
“Sejauh ini yang kami sampaikan ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” sambungnya.
Budi menyebutkan kasus dugaan korupsi di BNPB saat ini baru tahap awal penyidikan. Sehingga, penyidik akan melakukan pengembangan.
Selanjutnya, Budi berharap Puspom TNI dapat segera memberikan respons atas surat yang telsh dikirimkan oleh KPK.
“Oleh karena itu, KPK tentu berharap dari pihak TNI nanti juga bisa segera menindaklanjuti dari apa yang kami sampaikan dalam surat tersebut. Artinya tindak lanjut-tindak lanjut dalam proses penyidikan nanti kita tentu juga terbuka untuk mendukung proses-proses itu,” kata dia.
KPK Surati Panglima TNI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto mengenai kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) atau dana darurat untuk bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa surat dikirimkan KPK pada Selasa (20/10/2026) kemarin.
“Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin,” ujar Setyo kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Budi mengatakan surat yang dikirim ke Panglima TNI berisi tentang uraian kontruksi perkara dugaan korupsi dana darurat bencana di BNPB. Sebab, kata Budi, dalam kasus ini turut melibatkan unsur TNI aktif.
“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan. Termasuk terkait dugaan aliran uangnya,” kata Budi.
Setelah surat koordinasi terkirim, kata Budi, KPK yakin Puspom TNI akan segera menindaklanjutinya. Terlebih, koordinasi KPK dengan TNI memang sudah dilakukan secsmara intensif sejak awal operasi tangkap tangan (OTT).
Peran Letjen Suharyanto
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan salah satu koordinasi yang dibahas dengan TNI yakni peran mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto dalam kasus korupsi di BNPB.
“Untuk Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir, baik di hari tanggal 13 dan tanggal 14 yang lebih lengkap begitu, ada unsur unit penyidikannya juga yang hadir saat itu dan sudah disampaikan kondisi penanganan perkara di KPK,”
ujar Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).
Selanjutnya, Taufik menyebutkan bahwa adik Letjen Suharyanto yakni Bima Setiawan sudah didalami dugaan perannya dalam kasus korupsi di BNPB.
“Untuk peran adik ipar atau adik kandung, itu sudah kita dalami dan sudah ada beberapa alat bukti yang menguatkan dan kita meyakini bahwa itu juga melibatkan pihak PN (penyelenggara negara) di lingkungan BNPB,” kata dia.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu ialah Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB, Bima Setiawan; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit. Kemudian, Syifa dan Gerry selaku pihak swasta.
KPK menduga para tersangka menerima suap Rp 4,8 miliar, emas 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bima Setiawan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard Erlangga.
Adapun terhadap Gery Prasetiawan selaku penerima, penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).









