JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tujuh orang dari delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Tahun 2023–2025.
Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa penetapan delapan orang tersangka telah dilakukan pada Rabu, 30 September 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
“Dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok, serta bukti-bukti baru yang diperoleh pada tahap penyidikan. Maka setelah ditemukannya kecukupan alat bukti baru, pada tanggal 30 September 2026, KPK kembali menetapkan 8 orang sebagai tersangka,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Kamis (22/10/2026).
Adapun tujuh orang tersangka yang ditahan hari ini yakni, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara 2024-2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian.
Kemudian, PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, Fasial; PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, Heri Handoko; Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut, T. Rahmansyah Putra; PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2, Manaek Manalu; PPK 1.4 Satker wilayah 1 BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus.
Taufik menjelaskan bahwa satu tersangka lainnya yakni Kasatker PJN I Provinsi Sumut, Dicky Erlangga tak hadir pada pemanggilan hari ini. Sehingga, Dicky belum ditahan bersama dengan tujuh tersangka lain.
“Pemanggilan selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026,” kata Taufik.
Taufik menyebut bahwa para tersangka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 606 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tujuh orang tersangka dimaksud untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Oktober sampai dengan 10 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.







